Diduga Memeras Pengguna Narkoba, 4 Oknum Polisi di Medan Ditahan
Minta Rp100 juta agar dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Diduga terlibat pemerasan dengan modus penangkapan kasus narkoba. Empat oknum polisi di Kota Medan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat oknum yang ditangkap bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area. Mereka yaitu Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP dan Bripka JD. Mereka bertugas di Polsek Medan Area.
Baca Juga: Keren! Polisi Menyamar Jadi Emak-emak lalu Ringkus Komplotan Begal
1. Empat oknum polisi awalnya menangkap MI atas kasus narkoba
Keempat polisi aktif tersebut ditangkap atas dugaan terlibat melakukan pemerasan kepada keluarga MI (25) yang sebelumnya ditangkap mereka. Warga Jalan Sederhana Pasar VIl Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, itu diamankan dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba, pada 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 WIB.
Setelah diamankan, keempat oknum polisi tersebut diduga membawa MI keliling dan sempat menyekapnya di salah satu rumah di Jalan AR Hakim, Medan. Selanjutnya mereka menghubungi keluarga dan meminta uang agar MI bisa dibebaskan. Permintaan oknum itu disampaikan melalui perantara yang mengaku sebagai wartawan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Laporkan Dua Youtuber ke Polisi, Netizen Meradang