Bos Pabrik Korek Gas akan Santuni 30 Keluarga Korban Kebakaran
Soal pintu dikunci salahkan mandor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Binjai menahan tiga orang terkait kebakaran di pabrik korek gas alias mancis di Jalan Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6) siang. Mereka dianggap yang paling bertanggungjawab atas meninggalnya 30 orang akibat kebakaran itu.
Ketiganya adalah petinggi PT Kiat Unggul (KU) yang merupakan pabrik induk dari tiga cabang pabrik mancis yang ada di Kabupaten Langkat, termasuk yang terbakar.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho mengatakan ketiga petinggi PT KU yang ditahan yakni Indra Marwan selaku Direktur Utama PT, Burhan selaku Manajer Operasional dan Lisma Warni selaku Manager Personalia.
"Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka antara lima tahun sampai 10 tahun penjara," kata Nugroho saat memaparkan kasus di hadapan awak media di Polres Binjai, Senin (24/6).
Baca Juga: 24 Karyawati Tewas, Bos Pabrik Korek Gas Terancam 5 Tahun Penjara
1. Bos PT KU bersedia bertanggungjawab dengan santuni keluarga korban tewas
Direktur Utama PT KU, Indra Marwan mengaku bersedia bertanggungjawab terhadap 30 orang yang meninggal dunia akibat kebakaran itu.
"Ya, kita bersedia bertanggungjawab, paling tidak kita beri santunan," kata Indra Marwan kepada wartawan ketika ditanyai tanggapannya terkait nasib para korban.
Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Tiga Bos Pabrik Korek Gas Ditahan Polisi