24 Karyawati Tewas, Bos Pabrik Korek Gas Terancam 5 Tahun Penjara

Dirut dan 2 Manager Operasional PT KU sudah ditangkap polisi

Binjai, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Binjai resmi menahan tiga bos PT Kiat Unggul (KU) atas peristiwa kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6) siang.

Pada kejadian ini, 24 karyawati serta lima anak karyawati tewas. Satu korban lagi adalah rekan dari karyawati yang datang ke pabrik. Total ada 30 korban jiwa.

Hanya empat karyawati yang selamat dari peristiwa nahas ini karena sedang istirahat makan siang. 

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Direktur Utama PT Kiat Unggul (KU), Indramawan, berikutnya Manajer Operasional, Burhan dan Manager Personalia, Lisma Warni.

1. Dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain

24 Karyawati Tewas, Bos Pabrik Korek Gas Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Fadly Syahputra

Kapolres Binjai AKBP Nugroho mengatakan, atas kejadian itu ketiganya dikenakan dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang lain, dan Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan terhadap tersangka Indramawan masih ada ancaman lain. Direktur Utama ini juga dijerat dengan Pasal 61 dan 62 UU Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia pun dikenakan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan antara lima tahun sampai 10 tahun penjara," kata Nugroho kepada awak media saat memaparkan kasus di Polres Binjai, Senin (24/6) siang.

Baca Juga: 30 Orang Tewas dalam Kebakaran Pabrik Korek Gas, Berikut Nama-namanya

2. Semuanya tewas karena hanya ada satu pintu untuk masuk dan keluar

24 Karyawati Tewas, Bos Pabrik Korek Gas Terancam 5 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Septianda Perdana

Akibat peristiwa kebakaran itu sebanyak 30 orang tewas terpanggang. Para korban tewas terdiri dari 24 pekerja perempuan. Lima anak pekerja yang ikut ke pabrik turut tewas.

Seorang perempuan juga meninggal pada saat menemani temannya bekerja di lokasi.

Para korban tewas terpanggang karena tidak dapat keluar dari dalam bangunan yang terbakar. Mereka diduga tidak dapat keluar karena api datang dari arah belakang, padahal pintu keluar-masuk hanya ada di belakang.

3. Seluruh Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Sudah Dikebumikan

24 Karyawati Tewas, Bos Pabrik Korek Gas Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Istimewa

Seluruh jenazah korban kebakaran korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akhirnya dimakamkan. Pemakaman dilakukan usai Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut berhasil mengidentifikasi korban, Minggu (23/6).

Totalnya 30 jenazah sudah diidentifikasi. Jenazah pun sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Tiga Bos Pabrik Korek Gas Ditahan Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya