Aceh Sepakat: Yang Gelar Mubes Tandingan Ilegal dan akan Dipolisikan
Keputusan Mahkamah Agung jadi payung hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aceh Sepakat angkat bicara soal adanya kabar soal Musyarawah Bersama (Mubes) tandingan di Hotel Adimulia pada 8-9 Februari 2021 mendatang. Padahal sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 24 April 2019 lalu bahwa hanya ada satu kepengurusan di bawah kepemimpinan Husni Mustafa.
Ketua DPP Aceh Sepakat Husni Mustafa menjelaskan jika ada oknum yang mengatasnamakan Aceh Sepakat dengan logo dan nama tentu dipastikan ilegal. Dia juga menyesalkan adanya rencana menggelar mubes.
"Sejak ada putusan MA hanya ada satu pengurus yang sah itu kami. Makanya kalau ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Aceh Sepakat di luar kami itu tidak sah, ilegal. Makanya kalau ada Mubes 8-9 Februari nanti itu tidak sah, kami minta polisi untuk membubarkan kegiatan tersebut," kata Husni saat gelar konfrensi pers di Medan, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh
1. Keputusan MA jadi payung hukum Aceh Sepakat
Lebih lanjut kata Husni, Mubes sebelumnya digelar pada 26 Desember 2020. Mubes itu memilih Husni Mustafa dan didampingi HT Bahrumsyah sebagai Sekretaris Umum.
Bahrumsyah mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kapolda Sumut dan unsur Forkompinda yang lain terkait agenda mubes tandingan tersebut.
"Kami akan menempuh upaya hukum. Kami minta kegiatan itu dihentikan karena tidak punya payung hukum jelas. Dengan adanya putusan MA yang menyatakan kepengurusan mereka yang sah, seharusnya tidak ada lagi mubes tandingan,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022