TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Keluhkan Akta Nikah Tak Keluar, Ini Kata Disdukcapil Binjai

Masih ada persyaratan yang harus dipenuhi

Juniati saat menunjukan salinan bukti hasil persidangan yang mengesahkan pernikahannya (UDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Sri Juniati Beru Ginting, warga Jalan Pratama Raya, Kelurahan Berngam, Binjai Kota, Sumatera Utara, merasa kecewa dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai, Sumatera Utara.

Sebab, hampir setahun pengurusan aktea nikah yang diajukan tak kunjung terselesaikan. Pihak Disdukcatpil, melontarkan berbagai alasan terkait lamanya pengurusan itu.

"Saya menikah dengan suami saya Herman Sembiring pada 3 Juli 2017 lalu. Pernikahan berlangsung di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh , Jemaat Getsemani, Kuala, Distrik Langkat Hulu," kenang Juniati, Selasa (15/6/2021).

1. Suami meninggal di saat pernikahan belum tercatat resmi

Petugas Satpol PP yang tanpak berjaga di kantor Disdukcatpil Binjai, sementara masyarakat ingin melakukan kepengurusan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari pernikahan itu, jelas Sri Juniati, mereka dikarunia dua orang anak (laki-laki dan perempuan). "Saya menikah setelah istri pertama suami saya meninggal dunia. Dari istri pertama, suami saya mengangkat satu anak perempuan," ungkapnya.

Pada 11 Oktober 2020, Juniati mengakui, suaminya meninggal dunia. Sementara, pernikahan mereka belum sempat dicatatkan secara resmi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Guna memperjelas status anak secara hukum negara, akhirnya saya berinisiatif mengurus akta nikah. Tahap awal, saya mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada 22 Oktober 2020 lalu," terang dia.

Baca Juga: Sulit Daftarkan Anaknya, Orangtua Siswa di Binjai Keluhkan Sistem PPDB

2. Permohonan diajukan dan dikabulkan PN Binjai

Petugas satpol PP yang terlihat berjaga di kantor Disdukcatpil Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Permohonan itu pun dikabulkan PN Binjai, dengan putusan, bahwa pernikahan Juniati dan suaminya sah secara hukum dan memerintahkan Disdukcapil Binjai mencatatkan pernikahan serta mengeluarkan akte perkawinan pemohon.

"Akts kelahiran kedua anak saya sudah ada, KK, dan kekuatan hukum dari pengadilan juga sudah ada. Tapi Disdukcapil tidak juga memproses permohonan kami. Kata Kadisdukcapil, saya harus damai dengan keluarga dari istri pertama suami saya," ungkap Juniati.

Juniati berharap, agar Wali Kota Binjai melihat kondisi ini agar persoalan tersebut dapat diselesaikan. "Saya hanya ingin anak saya tercatat resmi secara negara bahwa ayahnya benar Herman Sembiring," tuturnya.

3. Disdukcapil mengaku tidak pernah mempersulit sepanjang syarat lengkap

Warga yang melihat pengumuman di kantor Disdukcatpil, yang terlihat ditutup sementara waktu (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kadisdukcapil Binjai Tobertina, mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit urusan warga sepanjang syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Soal ini sudah sampai ke Dirjen. Silahkan mau bawa kevmana saja saya tidak takut. Yang pasti, kalau syarat tidak lengkap, kami tidak akan proses akta nikah yang bersangkutan," tegas Tobertina.

Dijelaskan Tobertina, pihak istri kedua Herman Sembiring mengakui bahwa anak pertama Herman Sembiring dari istri pertamanya adalah anak angkat. Hal ini, sebut Tobertina, harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Karena data yang ada sama kami, anak pertama dari istri pertama Herman itu adalah anak kandung. Hal itu sudah tercatat pada KK dan akta kelahiran," ungkap Tober.

Baca Juga: Disdik Binjai Mulai Uji Coba Sekolah Tatap Muka 

Berita Terkini Lainnya