Sengketa Lahan, Hormat Bebas dari Polisi Tapi Malah Ditahan Kejaksaan
Bebas jeratan polisi, dijerat hukum oleh kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sengketa lahan antar masyarakat dengan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, seolah tidak ada hujungnya. Di Dusun Gotong Royong. Desa Kutam Baru, Kecamatan Kutam Baru, Kabupaten Langkat, misalnya.
Perebutan lahan seluas 2.000 meter persegi antar Hormat PA dengan PT LNK, berujung panjang. Kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki alas hak berseteru dan berujung ke ranah hukum.
Anehnya, meski sama-sama mengklaim memiliki alas hak dan sama-sama belum bisa dipastikan alas hak mana yang sah. Namun, warga di sana bernama Hormat PA, harus merasakan dinginnya jeruji dan duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga: Data COVID-19 Sumut Masih Saja Tidak Sinkron, Ada Apa Sebenarnya?
1. Keluarga yakini ada keganjilan terhadap penahanan
Abang kandung terdakwa Sopan PA (49), usai menghadiri persidangan adik kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (14/1) siang mengakui, Hormat PA statusnya sebagai terlapor dan telah menjalani masa tahanan sekitar dua bulanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Atas penahanan itu, diri beserta keluarga besar merasa heran.
Karena sepertinya ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka hadapi. Karena lahan yang disengketakan telah dikuasai sejak tahun 2008. "Aneh saja, sudah belasan tahu kami kelola lahan itu dan kami mengelola juga ada mengantobgi surat kepemilikan yang sah dan ditandatangani pihak PTPN II, sebelum beralih ke PT LNK," kata dia.
Baca Juga: Ndeso di Ikatan Cinta, 7 Pesona Ayya Renita Pakai Batik dan Kebaya