TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi Ditetapkan KPU, Ini 3 Paslon yang Bertarung di Pilkada Binjai

Satu Bapaslon masih belum lengkap berkasnya

Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi, saat memberikan keterangan terkait Bapaslon menjadi Paslon (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon), yang akan maju bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Binjai 9 Desember 2020 mendatang. Dalam rapat, Rabu (23/9/2020), ketiga kandidat resmi ditetapkan sebagai paslon.

"Setelah rapat pleno, kita putuskan ada tiga pasangan calon yang ikut serta pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020," ungkap Ketua KPU Kota Binjai, Zulfan Effendi, didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU Kota Binjai.

Baca Juga: Binjai Jadi Sorotan Pusat di Pilkada 2020, Ini Sebabnya

1. Ini nama paslon yang akan bertanding dalam Pilkada Binjai 2020

Sosialisasi KPU Binjai terkait PKPU nomor 10 dan protokol kesehatan COVID-19 (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Zulfan, ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan antara lain Hj Lisa Andriani Lubis dan H Sapta Bangun, H Rahmat Sorialam dan DR H Usman Jakfar, serta H Juliadi dan Drs H Amir Hamzah.

"Sesuai agenda kita, besok pagi (Kamis, 24/09/2020), akan dilaksanakan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai di Pendopo Umar Baki, pukul 09.30 WIB," ungkapnya.

2. Diberikan waktu lima hari, satu bakal Bapaslon terkendala berkas

KPU Binjai saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS (Dok. IDN Times/istimewa)

Soal pasangan calon yang belum melengkapi berkas dan dokumen persyaratan calon, Zulfan mengaku, saat ini hanya tinggal Bakal Calon Wakil Wali Kota Binjai, Drs H Amir Hamzah, yang tinggal melengkapi surat keterangan pengunduran diri sebagai aparatir sipil negara (ASN).

"Khusus Pak Amir, kita hanya tinggal menerima surat pengunduran dirinya dari ASN. Kita tunggu hingga lima hari ke depan. Jika dokumen tersebut tidak dilengkapi, maka calon bersangkutan kita nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak, Jumlah DPS Kota Binjai Sebanyak 178.609 Pemilih

Berita Terkini Lainnya