TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polsek Binjai Utara Membongkar Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK

Warga yang kehilangan motor, bisa cek ke Polsek Binjai Utara

Para tersangka saat dimintai keterangannya oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Lima orang pria diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Utara Resor Binjai. Mereka diamankan atas dugaan keterlibatan sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsu surat-surat kendaraan bermotor.

Polisi juga menyita barang bukti tujuh unit sepeda motor, beberapa plat nomor polisi dan surat-surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sebagian besarnya palsu, berikut sejumlah cat semprot dan onderdil sepeda motor.

"Seluruh anggota sindikat ini bekerja sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing," kata Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa dan Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, serta Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara, Ipda Johanes Sitanggang, saat konferensi pers di halaman depan Mapolsek Binjai Utara, Minggu (7/11) siang.

Baca Juga: 7 Fakta Harimau Sumatra, Terancam Punah Hingga Dikeramatkan

1. Sudah puluhan kali beraksi, ini identitas dan peran masing-masing pelaku

Tersangka dan barang bukti yang diperlihatkan saat konprensi pers di Polsek Binjai Utara (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Adapun kelima tersangka jelas Ferio, adalah JR alias Gevis (39) dan BP alias Bagus (25), keduanya warga Jalan MT Haryono, Lingkingan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor.

Kemudian, HW alias Hendra (35), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Dipo, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.

"Untuk tersangka lain yakni DH alias Dedi (36), warga Jalan Mayjen Sutoyo, Lingkungan VI, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, berperan sebagai pemalsu ciri fisik, surat-surat, dan plat nomor sepeda motor curian," terang dia.

Kemudian, IS alias Imam (36), warga Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, yang berperan sebagai perantara jual-beli sepeda motor curian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini tercatat telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Binjai. Bahkan seluruh sepeda motor hasil curian itu mereka jual lagi di Kota Binjai," jelas Ferio.

2. Pengungkapan kasus berawal dari pengembangan laporan pencurian rumah

Kelima tersangka curanmor saat digiring petugas kepolisian (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pengungkapan kasus ini sendiri, katanya, merupakan hasil pengembangan laporan kasus pencurian di sebuah rumah, kawasan Jalan MT Haryono, Lingkungan I, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Dalam kejadian itu, sang penghuni rumah, Kartini, memgaku kehilangan sepeda motor matic jenis Yamaha Mio Soul unggu BK 6976 ADU.

Dari hasil penyelidikan, awalnya anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mengamankan satu tersangka, yakni IS alias Imam (36), pengemudi ojek online yang tidak lain tetangga korban.

"IS diamankan pada 9 Oktober 2021 lalu, saat berupaya memasarkan sepeda motor korban melalui media sosial facebook," sebut Ferio.

3. Sepeda motor dijual di bawah harga pasaran

Pihak kepolisian Polsek Binjai Utara Polres Binjai, saat menggelar Konprensi pers tangkapan pelaku curanmor (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Setelah IS diamankan, selanjutnya giliran tersangka DH, JR, dan BP ditangkap ada 11 Oktober 2021, usai dijemput dari kediaman mereka masing-masing. Selang dua pekan setelahnya atau pada 24 Oktober 2021, satu tersangka lagi, yakni HW, ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara, saat berada di rumahnya.

"Menurut keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian yang belum diubah ciri fisiknya, mereka jual dengan harga di bawah Rp2 juta. Sedangkan yang sudah diubah ciri fisik dan dilengkapi surat-suratnya, dijual dengan harga di atas Rp3 juta," ujar Ferio.

Terkait jerat hukum terhadap kelima pelaku, dia menyatakan tersangka JR dam BP dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka HW, DH, dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 481 Subs Pasal 480 KUHPidana, karena dianggap terlibat tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan barang hasil kejahatan.

4. Miliki surat-surat, sepeda motor diserahkan kepada pemilik

Para tersangka saat dimintai keteranganya oleh pihak kepolisian (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Secara khusus Ferio mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri identik dengan barang bukti kendaraan terkait, agar melapor ke Polres Binjai atau datang langsung ke Polsek Binjai Utara.

Sebab dari total tujuh barang bukti sepeda motor yang diamankan pihaknya terkait kasus tersebut, Ferio mengaku baru dua kendaraan yang telah diketahui nama dan alamat pemiliknya.

"Hari ini juga, barang bukti dua sepeda motor kita kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan lima kendaraan lagi masih kita tunggu masing-masing pemiliknya datang melapor," seru mantan Kapolres Dairi tersebut.

Baca Juga: Cerita Ricky, Melirik Bisnis Kuliner Drive-Thru di Masa Pandemik

Berita Terkini Lainnya