Polemik JHT, Buruh di Binjai Ancam Geruduk BPJS Ketenagakerjaan
Mereka akan cairkan JHT jika Permenaker tak diubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), menuai sejumlah penolakan dan polemik. Hal ini setelah munculnya aturan bagi pekerja yang baru bisa mencairkan JHT di usia 56 tahun. Kali ini penolakan datang dari Dewan Pimpinan (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) cabang Kota Binjai, Sumatra Utara.
"Kami minta agar Menteri Tenaga Kerja, membatalkan peraturan itu," kata Ketua SBSI Kota Binjai Rahimin Sembiring, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Serikat Buruh Ultimatum Menaker Cabut Aturan Baru JHT Dalam Dua Pekan
1. Aturan baru yang dikeluarkan dinilai sangat merugikan
Mereka menilai Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT sangat merugikan para pekerja atau buruh. "Kami sangat kecewa jika itu disahkan, karena itu sangat merugikan kaum buruh," jelas dia.
Dengan berlakunya undang-undang (UU) Omnibuslaw, banyak para buruh yang dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. "Sementara buruh tidak punya tabungan," tambah dia.
Baca Juga: Temui Buruh yang Demo, Menaker: Ada JKP kalau PHK, JHT buat Hari Tua