TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Binjai Tangani 441 Perkara pada 2021, Kasus Pembunuhan Terberat

Perkara kejahatan narkotika mendominasi

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Binjai, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Pengadilan Negeri (PN) Binjai menangani 441 perkara. Dari semuanya hukuman terberat tak termasuk vonis mati.

Hal itu disampaikan Humas PN Binjai Wira Indra Bangsa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

"Untuk beberapa kasus yang disidangkan sepanjang tahun 2021, tidak ada vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Wira.

Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Kejari Binjai Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi

1. Perkara yang masih berlangsung dan belum vonis akan dilanjutkan 2022

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara jumlah perkara yang masuk dari Januari hingga Desember 2021, 441 perkara belum semuanya berkekuatan hukum tetap (vonis).

"Kalau kasus yang sudah divonis ada sekitar 436 perkara. Untuk yang belum divonis atau masih berjalan akan dilanjutkan di tahun 2022 nantinya," jelas Wira.

2. Terbukti bersalah, dua terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinya mengakui, meski tidak ada menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa yang disidangkan. Tetapi Pengadilan Negeri Binjai, menjatuhkan hukuman 20 tahun kurungan penjara terhadap 2 terdakwa. Dua perkara ini yakni kasus pembunuhan.

"Dua terdakwa yang divonis 20 tahun, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain," paparnya.

Berita Terkini Lainnya