Pendaftaran CPNS dan PPPK Langkat Dibuka, Ini Syarat dan Formasinya
Masih ada kesempatan hingga 14 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Hal ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Langkat Nomor: 814-1270/BKD/2021, Pemkab Langkat membuka kesempatan kepada putra putri terbaik daerah untuk mendaftarkan dirinya menjadi abdi negara.
Baca Juga: Berminat Jadi PNS! Ini Formasi Yang Dibutuhkan di Binjai
1. Ini formasi PNS yang dibutuhkan Pemkab Langkat
Kepala Diskominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi menjelaskan, sedikitnya ada 13 formasi untuk 20 orang CPNS yang dibuka Pemkab Langkat . Sementara PPPK, Pemkab Langkat membutuhkan 380 orang. Pendaftarannya dibuka mulai 30 Juni 2021 dan ditutup 14 Juli 2021.
"Seleksi dilakukan dengan ujian berbasis komputer atau Computer Asisten Tes," terangnya, Kamis (8/7/2021).
Untuk Formasi CPNS, sambung Syahmadi, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran dan ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara Daftarnya