TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran CPNS dan PPPK Langkat Dibuka, Ini Syarat dan Formasinya

Masih ada kesempatan hingga 14 Juli 2021

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Langkat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021. 

Hal ini tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Langkat Nomor: 814-1270/BKD/2021, Pemkab Langkat membuka kesempatan kepada putra putri terbaik daerah untuk mendaftarkan dirinya menjadi abdi negara. 

Baca Juga: Berminat Jadi PNS! Ini Formasi Yang Dibutuhkan di Binjai

1. Ini formasi PNS yang dibutuhkan Pemkab Langkat

Ilustrasi CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Diskominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi menjelaskan, sedikitnya ada 13 formasi untuk 20 orang CPNS yang dibuka Pemkab Langkat . Sementara PPPK, Pemkab Langkat membutuhkan 380 orang. Pendaftarannya dibuka mulai 30 Juni 2021 dan ditutup 14 Juli 2021. 

"Seleksi dilakukan dengan ujian berbasis komputer atau Computer Asisten Tes," terangnya, Kamis (8/7/2021). 

Untuk Formasi CPNS, sambung Syahmadi, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran dan ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah. 

2. Untuk calon pegawai PPPK minimal berusia 20 tahun

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sementara untuk formasi PPPK, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi non guru, dan bagi guru paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran dan ditunjukkan dengan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah. 

"PPPK yang dibutuhkan untuk guru dan tenaga kesehatan. Formasi disabilitas juga ada untuk CPNS," sebutnya. 

Informasi lengkap tentang petunjuk pendaftaran SSCASN, sebut Syahmadi, dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscasn.bkn.go.id/ dan http://www.langkatkab.go.id. "Untuk mengikuti seluruh seleksi pegawai ASN Tahun 2021, para peserta tes tidak dipungut biaya apapun," kata dia. 

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka di Medan, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Berita Terkini Lainnya