TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan Penambahan Kursi DPRD Binjai Jadi 35 Kursi

Sebelumnya berjumlah 30 kursi

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Binjai, IDN Times - Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, dipastikan bertambah menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi. Penambahan 5 kursi ini sudah ditetapkan dan disahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

"Jumlah kursi (DPRD Binjai) sudah dikeluarkan KPU RI berdasarkan SK 457 jadi 35 kursi," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, usai kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai

1. Pertumbuhan penduduk pesat, mendasari pertambahan jumlah kursi

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting saat kunjungan kerja ke KPU Binjai bersama Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin dan KPU Binjai Zulfan Effendi (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Kata Zulfan, penambahan jumlah kursi kalangan legislatif ini karena pertumbuhan penduduk di kota rambutan berkembang cukup pesat. Tercatat data yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah penduduk di kota yang memiliki 5 kecamatan ini sebanyak 400.499 orang.

Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam pasal 191 disebutkan bahwa daerah yang memiliki penduduk di atas 400 ribu plus 1, maka jumlah kursi legislator sebanyak 35 kursi. Sejalan bertambahnya kursi wakil rakyat, KPU Binjai pun kemudian menyesuaikan daerah pemilihan.

"Saat ini dengan jumlah 30 kursi, Kota Binjai terdiri dari 4 dapil. Dapil I Binjai Kota-Binjai Barat, Dapil II Binjai Utara, Dapil III Binjai Timur dan Dapil IV Binjai Selatan," jelas dia.

2. Pertemuan memunculkan dua opsi dalam penentuan dapil di Binjai

Kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Uji publik kedua yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, pegiat pemilu hingga pegiat demokrasi yang terdiri mantan komisioner KPU Binjai, berjalan serius dan santai. Dalam diskusi ini, beberapa di antaranya setuju dengan dapil tetap (4 dapil) dan juga ada yang menilai perlu perubahan menjadi 5 dapil.

Meski dapil tetap, menurut Zulfan, dalam uji publik dinilai juga butuh perubahan terkait dapil I yang bergabung saja Binjai Kota dengan Binjai Selatan. Apalagi dari sisi geografis, Binjai Selatan dengan Binjai Kota berdekatan. Sementara Binjai Barat dengan Binjai Kota dipisahkan dengan aliran Sungai Bingai. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dilakukan.

"PKPU Nomor 6 sudah menjelaskan dan menjadi salah satu poin yang menyebutkan bahwa proses penentuan dapil menunjuk arah jarum jam yang diawali dari ibu kota daerah tersebut," papar Zulfan.

Baca Juga: Mengenal Sosok Kasi Pidum Binjai Fatah Chotib, Promosi ke Kejati Sumut

Berita Terkini Lainnya