KPU Tetapkan Penambahan Kursi DPRD Binjai Jadi 35 Kursi
Sebelumnya berjumlah 30 kursi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, dipastikan bertambah menjadi 35 kursi dari sebelumnya 30 kursi. Penambahan 5 kursi ini sudah ditetapkan dan disahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
"Jumlah kursi (DPRD Binjai) sudah dikeluarkan KPU RI berdasarkan SK 457 jadi 35 kursi," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, usai kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Kejari Binjai Tahan Tersangka Korupsi Dana BOS SMA Negeri 6 Binjai
1. Pertumbuhan penduduk pesat, mendasari pertambahan jumlah kursi
Kata Zulfan, penambahan jumlah kursi kalangan legislatif ini karena pertumbuhan penduduk di kota rambutan berkembang cukup pesat. Tercatat data yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jumlah penduduk di kota yang memiliki 5 kecamatan ini sebanyak 400.499 orang.
Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam pasal 191 disebutkan bahwa daerah yang memiliki penduduk di atas 400 ribu plus 1, maka jumlah kursi legislator sebanyak 35 kursi. Sejalan bertambahnya kursi wakil rakyat, KPU Binjai pun kemudian menyesuaikan daerah pemilihan.
"Saat ini dengan jumlah 30 kursi, Kota Binjai terdiri dari 4 dapil. Dapil I Binjai Kota-Binjai Barat, Dapil II Binjai Utara, Dapil III Binjai Timur dan Dapil IV Binjai Selatan," jelas dia.
Baca Juga: Mengenal Sosok Kasi Pidum Binjai Fatah Chotib, Promosi ke Kejati Sumut