Komplotan Perampok Pakai Sajam dan Senapan Angin di Langkat Diringkus
Pelaku merupakan residivis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Komplotan pelaku perampokan yang kerap meresahkan warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diringkus pihak kepolisian Polres Langkat. Mereka biasanya beraksi menggunakan senapan angin dan senjata tajam.
Ketiga pelaku masing-masing EPB alias Betmen (31) warga Dusun I, Desa Pamah Tambunan, EPP (28) penduduk Dusun I, Desa Lau Tepu, dan YTS (27) warga Kampung Aman, Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
"Dari ketiganya, dua di antara tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian dan penganiayaan yakni EPB dan EPP," kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, saat menggelar press realese di halaman depan Mapolres Langkat, Senin (2/8/2021).
1. Dua pelaku lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Dijelaskannya, bahwa EPB pernah menjalani hukuman dua tahun dalam kasus tindak pidana penganiayaan tahun 2008, tersandung perkara tindak pidana pencurian sawit dengan vonis delapan bulan penjara. Untuk EPP, tahun 2020 terlibat kasus pencurian lembu dan diancam dua tahun kurungan penjara.
"Selain mereka, ada dua orang lagi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perampokan tersebut," tutur Danu didampingi Kasat Reskrim AKP M Said Husein.