TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan Dirobohkan

Lokasi Diskotek Key Garden disegel Satpol PP

Bangunan discotek yang disegel dan akan dirobohkan (IDN Times/ istimewa)

Deli Serdang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Key Garden, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut," kata Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (15/11/2023).

1. Tak miliki izin, lokasi Key Garden berdiri dikawasan perkebunan

Forkopimda yang melakukan penyegelan dan akan merobohkan bangunan Key Garden (IDN Times/ istimewa)

Ketika meninjau langsung lokasi, diakui dia, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan. Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.

"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," jelas Faisal.

2. Disinyalir tempat peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, dan pencurian listrik

Bangunan discotek yang disegel dan akan dirobohkan (IDN Times/ istimewa)

Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

"Dilokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," ujar Faisal.

Baca Juga: Nyaris Putus Asa, Kini Petani Lebih Sejahtera Berkat PLTS Karang Raja

Berita Terkini Lainnya