Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan Dirobohkan
Lokasi Diskotek Key Garden disegel Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Key Garden, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut," kata Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (15/11/2023).
1. Tak miliki izin, lokasi Key Garden berdiri dikawasan perkebunan
Ketika meninjau langsung lokasi, diakui dia, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan. Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," jelas Faisal.
Baca Juga: Nyaris Putus Asa, Kini Petani Lebih Sejahtera Berkat PLTS Karang Raja