Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa Diusulkan 433 Ha
Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik revisi zonasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nias Utara, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023).
Konsultasi publik ini dilaksanakan untuk memperbaharui pengelolaan kawasan konservasi pasca berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Konsultasi publik dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazisokhi Hulu, di depan para pemangku kepentingan yang dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, pemerintah daerah, Polres, Polairud, TNI, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
1. Zona inti kawasan ini harus memenuhi kriteria luasan
Dalam sambutannya, Bazisokhi menyampaikan bahwa potensi kelautan dan perikanan Nias Utara perlu dikelola secara optimal sesuai peraturan yang berlaku.
“Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya terletak di antara Kecamatan Sawo sampai Lahewa. Kami berharap proses konsultasi publik revisi zonasi ini dapat dicapai maksimal karena akan memengaruhi perencanaan di masa mendatang, baik itu secara program maupun implikasi kegiatan,” ungkap Bazisokhi.
Berdasarkan Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020, zonasi pada kawasan konservasi yang telah ditetapkan selayaknya mengikuti peraturan terbaru.
Salah satunya untuk kawasan konservasi dengan kategori taman, zona inti kawasan ini harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit sepuluh persen dari luas ekosistem atau luas habitat biota target konservasi.
Zufriwandi Siregar, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan konsultasi publik ini digelar untuk menyampaikan rekomendasi zonasi baru bagi KKP Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya sesuai Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020 karena kawasan ini telah ditetapkan sebelum regulasi terbaru berlaku.
"Oleh karena itu, pengelolaan kawasan konservasi ini perlu diperbarui menyesuaikan peraturan tersebut, yaitu perlu dinaikkan target perlindungannya dari dua persen menjadi sepuluh persen,” ungkap Zufriwandi Siregar.