TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Zona Inti Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa Diusulkan 433 Ha

Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik revisi zonasi

Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023). (Dok. IDN Times)

Nias Utara, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023).

Konsultasi publik ini dilaksanakan untuk memperbaharui pengelolaan kawasan konservasi pasca berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Konsultasi publik dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Bazisokhi Hulu, di depan para pemangku kepentingan yang dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, pemerintah daerah, Polres, Polairud, TNI, masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

1. Zona inti kawasan ini harus memenuhi kriteria luasan

Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023). (Dok. IDN Times)

Dalam sambutannya, Bazisokhi menyampaikan bahwa potensi kelautan dan perikanan Nias Utara perlu dikelola secara optimal sesuai peraturan yang berlaku.

“Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya terletak di antara Kecamatan Sawo sampai Lahewa. Kami berharap proses konsultasi publik revisi zonasi ini dapat dicapai maksimal karena akan memengaruhi perencanaan di masa mendatang, baik itu secara program maupun implikasi kegiatan,” ungkap Bazisokhi.

Berdasarkan Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020, zonasi pada kawasan konservasi yang telah ditetapkan selayaknya mengikuti peraturan terbaru.

Salah satunya untuk kawasan konservasi dengan kategori taman, zona inti kawasan ini harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit sepuluh persen dari luas ekosistem atau luas habitat biota target konservasi.

Zufriwandi Siregar, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan konsultasi publik ini digelar untuk menyampaikan rekomendasi zonasi baru bagi KKP Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya sesuai Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020 karena kawasan ini telah ditetapkan sebelum regulasi terbaru berlaku.

"Oleh karena itu, pengelolaan kawasan konservasi ini perlu diperbarui menyesuaikan peraturan tersebut, yaitu perlu dinaikkan target perlindungannya dari dua persen menjadi sepuluh persen,” ungkap Zufriwandi Siregar.

2. KKP Sawo Lahewa dan Perairan sekitarnya diusulkan akan memiliki zona inti seluas 433,31 hektare

Pemprov Sumut menggelar konsultasi publik Revisi Zonasi pada Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Senin (5/12/2023). (Dok. IDN Times)

Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Nias Utara, sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2017. Kawasan konservasi yang dikelola sebagai Taman Wisata Perairan ini memiliki 29.230,85 hektare ini dan zona inti seluas dua persen dari total luas kawasan.

Dalam konsultasi publik kali ini, KKP Sawo Lahewa dan Perairan Sekitarnya diusulkan akan memiliki zona inti seluas 433,31 hektare atau sebesar 24,23 persen dari total luas ekosistem target konservasi.

“Melalui revisi zonasi ini, kami berharap adanya tindaklanjut untuk membentuk dan menempatkan Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD), kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas), pembentukan lembaga pengelola di tingkat desa, sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Nias Utara”, ungkap Sabar Jaya Telaumbanua, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Dalam merancang revisi pengelolaan zonasi KKP Sawo Lahewa, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara dan Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara didukung oleh Konservasi Indonesia untuk melaksanakan berbagai kajian.

“Pemerintah bersama Konservasi Indonesia telah melakukan survei biofisik dan survei sosial ekonomi masyarakat, baik di dalam maupun di luar KKP Sawo Lahewa, pada bulan September lalu. Hasil kajian ini menjadi referensi kita bersama dalam merancang revisi zonasi ini,” ungkap Teuku Youvan, Sundaland Program Director Konservasi Indonesia.

Berdasarkan hasil survei biofisik yang dilakukan, Kawasan Konservasi Perairan Sawo Lahewa memiliki nilai penting dalam mendukung dan menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun.

Berita Terkini Lainnya