TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap Kejati

Johan sempat berkelit saat ditangkap

Tim Intel Kejati Sumut menangkap Johan (tengah) buronan tersangka korupsi di Disperindag Kota Medan. (DOK.ANTARA/HO)

Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka Johan, Direktur CV Putra Mega Mas, buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1)," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya yang dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).

Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih

1. Tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM

Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM.

"Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," ujar mantan Kejari Medan itu.

2. Tersangka mangkir saat penyidikan tahun 2017

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Johan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hari Jumat (15/1) tersangka berhasil diamankan.

"Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Medan," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Hore! Greysia Polii-Apriyani Juara Thailand Open 2021 

Berita Terkini Lainnya