Tiga Tahun Buron, Tersangka Korupsi Disperindag Ditangkap Kejati
Johan sempat berkelit saat ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap tersangka Johan, Direktur CV Putra Mega Mas, buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1)," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya yang dilansir Antara, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih
1. Tersangka berusaha berkelit karena identitasnya berbeda antara KTP dan SIM
Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM.
"Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," ujar mantan Kejari Medan itu.
Baca Juga: [BREAKING] Hore! Greysia Polii-Apriyani Juara Thailand Open 2021