TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setahun Laporan Tak Tuntas, Hamdani Pardosi Propamkan Penyidik Polisi

Hamdani merupakan Raja Marga Pardosi

Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi resmi melaporkan lambatnya proses penyelidikan atas laporannya di Mapolres Dairi ke Bid Propam Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi resmi melaporkan lambatnya proses penyelidikan atas laporannya di Mapolres Dairi ke Bid Propam Polda Sumut yang sudah berjalan kuranglebih satu tahun empat bulan. 

Laporan itu dilayangkan Hamdani mengingat kasus UU ITE yang dilaporkannya berpotensi menimbulkan provokasi terhadap dirinya di kalangan masyarakat adat Dairi.

Hal itu diungkapkan Hamdani Pardosi melalui kuasa hukumnya Muhammad Ajri Darul Ihsan SH, Rabu (29/12/2021). Kepada wartawan ia menyebut lambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Dairi tak sesuai dengan perintah Kapolri soal efisiensi waktu penyelesaian perkara dan kepastian hukum atas laporan masyarakat.

"Padahal Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menekankan kepada jajarannya agar dalam proses penyelesaian laporan masyarakat dilakukan dengan cepat sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya. 

Apalagi, kata Darul, laporan yang dilayangkan kliennya sudah berjalan kurang lebih 16 bulan. 

"Yang menjadi pertanyaan kita, ada apa sebenarnya. Mengapa proses penyelidikannya begitu lamban. Terakhir saya dapat kabar berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), penyidik malah akan meminta saksi ahli ITE dari Kementrian Kominfo. Apa tidak ada saksi ahli ITE dari Sumut sampai harus meminta saksi ahli dari kementrian," ujarnya heran.

1. Penyidik Polres Dairi dinilai kurang profesional

Techinasia

Tak hanya melayangkan laporan ke Propam Polda Sumut, ia juga meminta agar penanganan perkara ini ditarik ke Mapolda Sumut. "Karena kita melihat penyidik Polres Dairi kurang profesional dan lamban menangani perkara ini," pungkasnya. 

Terakhir ia meminta agar penyidik Polres Dairi segera melanjutkan tahapan pengusutan laporan kliennya yang kuranglebih16 bulan masih dalam tahap penyelidikan. 

"Apabila alat bukti sudah lengkap dan keterangan saksi juga sudah ada. Maka pihak penyelidik harusnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum dari laporan nya tersebut," pungkas Darul.

2. Akan menyampaikan keluhan ke Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Polri ungkap TPPU obat ilegal senilai Rp531 miliar. (dok. Humas Polri)

Sementara itu, Hamdani Pardosi meminta agar kepolisian segera memberikan kepastian atas laporan UU ITE menyoal ujaran kebencian dan provokasi atas dirinya.

"Saya sebagai pelapor kecewa, sejak September 2020 laporan itu ditangani penyidik Polres Dairi sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Ini ada apa sebenarnya, apakah sebegitu sulit laporan saya itu dituntaskan?" katanya heran. 

Ia menegaskan sampai kapanpun akan terus menuntut keseriusan Polres Dairi atas laporannya.

"Bila perlu saya akan sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri soal lambatnya penanganan laporan saya di Polres Dairi," pungkasnya. 

Berita Terkini Lainnya