Setahun Laporan Tak Tuntas, Hamdani Pardosi Propamkan Penyidik Polisi
Hamdani merupakan Raja Marga Pardosi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Raja Marga Pardosi, Hamdani Pardosi resmi melaporkan lambatnya proses penyelidikan atas laporannya di Mapolres Dairi ke Bid Propam Polda Sumut yang sudah berjalan kuranglebih satu tahun empat bulan.
Laporan itu dilayangkan Hamdani mengingat kasus UU ITE yang dilaporkannya berpotensi menimbulkan provokasi terhadap dirinya di kalangan masyarakat adat Dairi.
Hal itu diungkapkan Hamdani Pardosi melalui kuasa hukumnya Muhammad Ajri Darul Ihsan SH, Rabu (29/12/2021). Kepada wartawan ia menyebut lambatnya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Dairi tak sesuai dengan perintah Kapolri soal efisiensi waktu penyelesaian perkara dan kepastian hukum atas laporan masyarakat.
"Padahal Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menekankan kepada jajarannya agar dalam proses penyelesaian laporan masyarakat dilakukan dengan cepat sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.
Apalagi, kata Darul, laporan yang dilayangkan kliennya sudah berjalan kurang lebih 16 bulan.
"Yang menjadi pertanyaan kita, ada apa sebenarnya. Mengapa proses penyelidikannya begitu lamban. Terakhir saya dapat kabar berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), penyidik malah akan meminta saksi ahli ITE dari Kementrian Kominfo. Apa tidak ada saksi ahli ITE dari Sumut sampai harus meminta saksi ahli dari kementrian," ujarnya heran.
1. Penyidik Polres Dairi dinilai kurang profesional
Tak hanya melayangkan laporan ke Propam Polda Sumut, ia juga meminta agar penanganan perkara ini ditarik ke Mapolda Sumut. "Karena kita melihat penyidik Polres Dairi kurang profesional dan lamban menangani perkara ini," pungkasnya.
Terakhir ia meminta agar penyidik Polres Dairi segera melanjutkan tahapan pengusutan laporan kliennya yang kuranglebih16 bulan masih dalam tahap penyelidikan.
"Apabila alat bukti sudah lengkap dan keterangan saksi juga sudah ada. Maka pihak penyelidik harusnya melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum dari laporan nya tersebut," pungkas Darul.