TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebut Bupati Tapteng Berutang Miliaran, Syukran Minta Maaf di PN

Pada hakim Bakhtiar mengaku utangnya hanya Rp50 Juta

Dok Media Indonesia

Tapanuli Tengah, IDN Times - Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hadiri sidang atas kasus pencemaran nama baik oleh terdakwa Sukran Jamilan Tanjung di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (28/8).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, dan dua anggota hakim yakni David Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara.

Diketahui, sidang yang digelar ini terkait pernyataan mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung terhadap Bupati Tapteng yang masih menjabat, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Terdakwa menyebut Bupati Tapteng "parutang busuk" dan memiliki utang miliaran rupiah.

Baca Juga: Bupati Tapteng Paling Difavoritkan Jadi Wali Kota Medan 2020-2025

1. Sukran mengaku mencabut perkataannya terhadap Bupati Tapteng

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Di hadapan hakim, terdakwa Sukran Jamilan Tanjung mengaku salah atas pernyataannya kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut.

"Saya menyampaikan permohonan maaf terbuka, atas ucapan yang saya nyatakan bahwa bapak Bakhtiar Sibarani ‘Parutang Busuk’. Sekarang, Demi Allah, dengan hati yang tulus saya menyatakan permohonan maaf, dan mencabut perkataan saya itu, dan tuduhan saya itu kepada beliau, saya mohon maaf," kata Sukran.

Sukran juga mengaku bahwa pernyataan ia sampaikan karena ada unsur tekanan dari orang lain. Ia pun mengaku khilaf atas ucapannya tersebut.

"Saya meminta maaf atas ucapan saya di hadapan media. Kasihan anak istri saya. Anak saya kuliah di Jakarta. Saya mendukung bapak Bakhtiar untuk memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah sampai selesai masa jabatannya," katanya.

2. Mediasi dapat memengaruhi putusan hakim

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Menanggapi permohonan maaf Sukran, Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, mengaku bahwa kasus tersebut akan tetap dilanjutkan meski terdakwa sudah meminta maaf.

"Karena ini sudah masuk di pemeriksaan sidang, maka kasus ini tetap kita periksa. Tetapi tidak menutup kemungkinan, pelapor maupun terlapor bisa melakukan mediasi di luar persidangan. Bila pelapor menerima, ini akan menjadi point penting saat kami membuat putusan," kata Martua.

Berita Terkini Lainnya