Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Ternyata Pria Ini Gelapkan Rp47 Juta
Pura-pura diikat di pohon dan mulut dilakban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Laporan perampokan dengan kerugian Rp 47 juta, diungkap Polsek Bangun, Simalungun, Sumatera Utara. Pelakunya sendiri justru korban yang mengaku dirampok yaitu Sugianto alias Jarot.
Pria ini merupakan sales perusahaan, dan ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan laporan palsu atau rekayasa terhadap perampokan uang perusahaan yang dibawanya.
Baca Juga: Uang Rp47 Juta Dirampok, Korban Diikat di Pohon dengan Mulut Dilakban
1. Sejak awal polisi curiga melihat cara Sugianto terikat
Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung menjelaskan, sejak awal polisi sudah menemukan kejanggalan atas cara terikatnya tangan pelaku di pohon mangga.
"Setelah dilakukan penyelidikan bedah dan gelar perkara didapati fakta-fakta bahwa korban justru pelakunya, melakukan pengaduan palsu dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar RP 47 juta," ucap Banuara Manurung dengan menambahkan bahwa uang tersebut milik perusahaan PT Indorasa Prima Sukses Gemilang.
Baca Juga: Mengaspal di Medan, Ini Harga & Kelebihan AII-New BMW 330i M Sport