Prof Bismar: Kasus Muryanto Amin Tidak Dapat Dikategorikan Plagiarisme
Alat bukti dinilai tidak memenuhi unsur plagiat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH menegaskan tuduhan plagiarism kepada Muryanto Amin tidak dapat dikategorikan sebagai kasus plagiat. Bahkan dia menyebutkan Tim Penelusuran yang khusus dibentuk Rektor USU telah melampui batas kewenangan dalam mengusut kasus ini.
"Dr. Muryanto Amin, tidak yang dapat dikategorikan plagiat. Karena semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Yang Dilakukan Oleh Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," beber Bismar yang juga salah seorang anggota Dewan Guru Besar USU ini kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: SK Rektor USU Jelang Pelantikan Muryanto Amin Dinilai Sarat Politisasi
1. Dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap
Pertimbangannya lanjut Bismar, jika diteliti Laporan Hasil Tim Penelusuran didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi maka dapat disimpulkan tidak ada satupun dari hasil penelusuran dan telaahnya atas semua karya ilmiah Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si yang dapat dikategorikan plagiat sebagaimana diduga oleh Tim Penelusuran.
Sebab semua alat bukti yang dipaparkan oleh Tim Penelusuran kata Bismar, tidak memenuhi elemen plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Karena yang dipaparkan sebagai fakta atau alat bukti misalnya adalah publikasi jamak (dulicate publication) dan masalah penambahan penulis yang tak satupun termasuk dalam kategori plagiat.
"Jadi dapat dikatakan bahwa dugaan plagiat tersebut secara konseptual tidak terang atau isinya gelap. Seharusnya dalam pemeriksaan dugaan plagiat tersebut fakta-fakta yang dikumpulkan harus show beyond reasonable doubt," bebernya.
Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih