TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Kotak Suara Pilkades

Calon kepala desa nomor urut 2 juga dimintai keterangan

IDN Times/Aji

Dairi, IDN Times - Kepolisian Resor Dairi menetapkan sembilan tersangka kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrusakan kotak suara pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tingga Lingga, Kabupaten Dairi.

"Kesembilan tersangka itu yakni JWG, DHS, IP, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11) seperti dilansir ANTARA.

1. Calon kepala desa nomor urut 2 juga dimintai keterangan

IDN Times/Aji

Ia menyebutkan, sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Betungen Julu, Kamis (25/11/2021).

"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 12 orang yang diringkus. Saat ini calon kepala desa nomor 2, juga dimintai keterangan oleh petugas," katanya.

2. Kesembilan tersangka punya peran berbeda

https://m.ayobogor.com

Hadi mengatakan, sembilan orang ditetapkan tersangka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukul anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.

"Kesembilan orang yang kita tetapkan tersangka memiliki peran yang berbeda, di antaranya lima orang merampas dan merusak kota suara, dua orang merobek surat suara, dan satu orang lagi masih dalam pencarian, serta satu orang lagi yang memprovokasi massa," jelasnya.

Ia menerangkan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.

"Kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana dan terancam 9 tahun penjara," kata mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh

Berita Terkini Lainnya