Polres Dairi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Kotak Suara Pilkades
Calon kepala desa nomor urut 2 juga dimintai keterangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dairi, IDN Times - Kepolisian Resor Dairi menetapkan sembilan tersangka kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrusakan kotak suara pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tingga Lingga, Kabupaten Dairi.
"Kesembilan tersangka itu yakni JWG, DHS, IP, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB. Mereka semua merupakan warga Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (27/11) seperti dilansir ANTARA.
1. Calon kepala desa nomor urut 2 juga dimintai keterangan
Ia menyebutkan, sebelumnya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan pencurian kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Betungen Julu, Kamis (25/11/2021).
"Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan sembilan tersangka dari 12 orang yang diringkus. Saat ini calon kepala desa nomor 2, juga dimintai keterangan oleh petugas," katanya.
Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh