TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perluas Lapangan Kerja, Kadin-BKPM Teken Kerja Sama Penanaman Modal

Sepakat untuk adanya kerja sama dalam hal perencanaan

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kiri) dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (27/8/2021). (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerjasama bidang penanaman modal.

Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Arsjad Rasjid mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Menurutnya, meningkatnya penanaman modal akan memperluas lapangan kerja, yang akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Dewasa Korea, Banyak Adegan Vulgarnya!

1. Dapat mengakselerasi banyak hal yang dapat meningkatkan penanaman modal

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

MoU tersebut, lanjutnya, selaras dengan Undang-Undang, yang mengamanatkan Kadin sebagai kemitraan pemerintah.

“Harapannya nota kesepahaman ini dapat mengakselerasi banyak hal yang dapat meningkatkan penanaman modal, memperluas lapangan kerja, yang akhirnya menumbuhkan perekonomian nasional, dan akhirnya mengurangi kemiskinan di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Arsjad, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan serta penyempurnaan dari nota kesepahaman antara BKPM dan Kadin Indonesia yang terjalin sejak tahun 2016 yang lalu. Ia berharap, nota kesepahaman tersebut telah mencakup banyak hal yang diperlukan bagi sinergi dan kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Kadin Indonesia.

“Ini adalah adendum ataupun lebih lanjut bagaimana program kerjasama antara Kadin Indonesia dan BKPM yang sekarang Kementerian Investasi/BKPM bisa berlanjut dan lebih mengarah,” ujarnya.

2. Sepakat untuk adanya kerja sama dalam hal perencanaan

https://unsplash.com/@f7photo

Adapun MoU tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya: Pertukaran data dan informasi terkait berbagai peluang investasi, baik di pusat terutama di daerah; Penyelenggaran promosi bersama (joint promotion), baik yang sifatnya offline maupun online; Fasilitasi dari Kementerian Investasi bagi calon investor baik dari luar maupun dalam negeri, terkait kebutuhan konsultasi, pendampingan mendapatkan perizinan dan pendampingan penyelesaian berbagai isu serta terkait dengan online single submission (OSS) berbasis risiko. Termasuk dalam hal monitoring dan evaluasinya.

Selanjutnya terkait fasilitasi peluang-peluang investasi dari dalam ke luar negeri, dan; Fasilitasi kerjasama antara investor dari luar dengan investor dalam negeri serta pelaku usaha lokal, dalam berbagai bentuk seperti seminar, pameran, forum bisnis, kunjugan bisnis dan sejenisnya.

“Selain itu, dalam MOU ini juga kita sepakat untuk adanya kerjasama dalam hal perencanaan yakni misalnya penentuan prioritas, apakah itu sektor industri atau pun wilayah,” ungkap Arsjad.

Baca Juga: 10 Fakta Jesselyn, Grand Finalis MasterChef Season 8 asal Medan

Berita Terkini Lainnya