LBH Gelora Surya Buka Posko Pengaduan Korban 'Jalan Keramik'
Dinas SDABMBK telah melakukan perbuatan melawan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan membuka Posko Pengaduan bagi korban yang terjatuh gegara melintasi Jalan Sudirman Kota Medan, yang kini sedang diperbaiki oleh Pemko Medan.
Seperti diketahui perbaikan Jalan Sudirman, Kota Medan, tepatnya di simpang rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, mendadak viral di platform digital setelah adanya jatuh korban pengendara bermotor.
"Kita (LBH Gelora Surya Keadilan) hari ini membuka Posko Pengaduan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menjadi korban terjatuh saat melintasi jalan licin mirip keramik (Jalan Sudirman), sehingga merasa dirugikan" beber Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, Rabu (22/11/2023).
1. Korban terjatuh dapat melakukan gugatan perdata ke Pemko Medan
Surya, sapaan akrabnya menambahkan, para korban terjatuh dapat melakukan gugatan perdata ke Pemko Medan, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Pasal yang bisa dikenakan ke Pemko Medan dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata," ucap pengacara muda ini.
Adapun bunyi Pasal 1365 KUHPerdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian."
Baca Juga: Bobby Akui Proyek Jalan Sudirman Senilai Rp1,7 Miliar Licin