Untuk Kedua Kalinya, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tersangka Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Akhmad Mujahidin kembali berstatus tersangka dugaan korupsi. Kali ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka Akhmad Mujahidin itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, ditemukan adanya alat bukti tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Akhmad Mujahidin.
"Dari ekspose (gelar perkara) ditetapkan AM (Akhmad Mujahidin) mantan rektor UIN Suska Riau," ucap Imran, Selasa (21/11/2023) sore.
Diketahui dana BLU yang bersumber dari APBN itu, memiliki pagu anggaran sebanyak Rp129.668.957.523. Dengan jumlah uang yang sangat besar itu, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
1. Akhmad Mujahidin masih mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru
Diketahui, Akhmad Mujahidin kini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Adapun kasusnya, pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau. Dimana, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tersangka AM sedang menjalani pidana penjara di Rutan (Kelas I Pekanbaru)," ujar Imran.
2. Mantan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau juga ditersangkakan dan langsung ditahan
Selain Akhmad Mujahidin, tim jaksa penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Veny Afrilya, mantan Bendahara Pengeluaran di UIN Suska Riau.
"Tersangka lainnya adalah VA (Veny Afrilya)," terang Imran.
Terhadap Veny, dilanjutkannya, usai menjalani pemeriksaan, tim jaksa penyidik langsung melakukan tindakan penahanan badan terhadapnya.
'"Yang bersangkutan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," lanjutnya.
3. Rugikan negara Rp7,6 miliar
Imran menjelaskan, dalam perkara ini, kedua tersangka tersebut memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan pemanfaatan dana BLU tahun 2019.
"Akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar. Hal itu berdasarkan hasil pengitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau," jelas Imran.
Setelah menetapkan Akhmad Mujahidin dan Veny Afrilya sebagai tersangka, tim jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara. Selain itu, Korps Adhyaksa tersebut akan memanggil kembali saksi, dan memeriksa kedua tersangka.
Menurut Imran, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik akan memaksimalkan penyidikan. Jika ditemukan fakta-fakta baru yang mendukung dan alat bukti, akan kami sampaikan," ucap Imran.
Baca Juga: Polisi Berpangkat Brigadir di Riau Diduga KDRT ke Istrinya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.