Alasan Kejati Riau Tetapkan Jaksa SH Jadi Tahanan Kota

Kasus dugaan suap di perkara narkoba

Pekanbaru, IDN Times - Korps Adhyaksa Riau telah menetapkan jaksa SH sebagai tersangka dugaan suap. Tak hanya dia, suaminya yang merupakan seorang polisi berpangkat Bripka berinisial BA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Terhadap jaksa SH, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dilakukan tindakan penahanan dengan status tahanan kota. Sedangkan suaminya, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Riau.

Terkait dengan status tahanan kota jaksa SH, Kejati Riau memberikan penjelasan melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Imran Yusuf SH MH.

"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," ucap Imran, Selasa (21/11/2023).

Diketahui, jaksa SH tersebut saat ini sedang mengandung janin berumur 4 bulan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, SH dan suaminya BA diduga menerima suap dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan. Uang suap itu diterima oleh BA dan diketahui SH. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya hampir Rp1 miliar, tepatnya  Rp999.600.000.

Fauzan sebelumnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau. Saat itu, Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) adalah SH, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penanganan dugaan rasuah itu, dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Pidsus Kejati Riau.

1. Jaksa SH sudah dibebastugaskan

Alasan Kejati Riau Tetapkan Jaksa SH Jadi Tahanan KotaAsisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare (IDN Times/ Fanny Rizano)

Terhadap dengan status jaksa SH yang menjadi tersangka dugaan menerima suap, oleh Kejati Riau dia sudah dibebastugaskan alias dinonaktifkan. Demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," ujarnya.

2. Penyidikan terhadap Bripka BA didukung penuh Kapolda Riau

Alasan Kejati Riau Tetapkan Jaksa SH Jadi Tahanan Kotailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Imran kembali menerangkan proses penyidikan terhadap BA yang berprofesi sebagai polisi itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Riau dari jauh hari. Bahkan ia menyebut, proses penyidikan itu, didukung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Pada saat proses penyidikan ini (Bripka BA), kami sudah berkoordinasi dengan Polda riau. Kordinasi yang baik. Penyidikan kami didukung oleh Kapolda Riau (Irjen Pol Mohammad Iqbal)," terangnya.

3. Uang suap sudah berubah ke benda

Alasan Kejati Riau Tetapkan Jaksa SH Jadi Tahanan KotaIlustrasi tindak pidana penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait dengan uang suap itu, dilanjutkan Imran, oleh tersangka BA sudah berubah bentuk ke benda. Saat ditanya benda apa, Imran menyebut pihaknya sedang melakukan penelusuran.

"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," lanjutnya.

Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Baca Juga: Kasus Suap, Jaksa SH Tahanan Kota dan Bripka BA Ditahan di Rutan Polda

Fanny Rizano Photo Community Writer Fanny Rizano

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya