TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kutuk Jaksa Dunia Akhirat, Begini Kronologi Penangkapan Edi

Edi tak terima divonis hukuman mati mati sendirian

Dok. IDN Times

Medan, IDN Times - Junaidi Siagian alias Edi divonis hukuman mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku penyelundupan 53 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6).

Tak terima dengan vonis tersebut, Junaidi langsung marah dan menyatakan banding.

"Saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sembari menunjuk ke arah JPU, Rahmi Syafrina.

Kemarahan Junaidi bukan tanpa alasan. Dia menganggap vonis mati yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Sebab, dari lima terdakwa dalam kasus ini hanya dia yang divonis hukuman mati.

Dua terdakwa beserta sopir hanya divonis 17 tahun penjara. Sementara seorang rekannya bernama Elpi Darius dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.

Begini kronologi penangkapannya hingga akhirnya divonis mati.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik

1. Dijerat pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Dok.IDN Times/istimewa

Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai diadili di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rahmi Shafrina mengatakan, Junaidi dan Elpi telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rahmi dihadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

2. Diiming-imingi upah Rp50 juta

Dok.IDN Times/istimewa

Jaksa Rahmi memaparkan, tindak pidana itu bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta. 

"Dia diperintahkan berhubungan dengan Darwin (belum tertangkap), yang akan menjadi tekong boat sewaan itu. Junaidi menyewa boat milik warga Tanjung Balai sebesar Rp 25 juta. Uang itu didapat dari Febri (belum tertangkap) yang menerima transfer dari orang yang memberi perintah di Malaysia," ujarnya.

Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.

Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!

Berita Terkini Lainnya