Kutuk Jaksa Dunia Akhirat, Begini Kronologi Penangkapan Edi
Edi tak terima divonis hukuman mati mati sendirian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Junaidi Siagian alias Edi divonis hukuman mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku penyelundupan 53 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan melalui Pelabuhan Tanjungbalai. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6).
Tak terima dengan vonis tersebut, Junaidi langsung marah dan menyatakan banding.
"Saya kutuk dunia akhirat kau jaksa," kata Junaidi sembari menunjuk ke arah JPU, Rahmi Syafrina.
Kemarahan Junaidi bukan tanpa alasan. Dia menganggap vonis mati yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Sebab, dari lima terdakwa dalam kasus ini hanya dia yang divonis hukuman mati.
Dua terdakwa beserta sopir hanya divonis 17 tahun penjara. Sementara seorang rekannya bernama Elpi Darius dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup.
Begini kronologi penangkapannya hingga akhirnya divonis mati.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Tuntutan Jaksa Hiperbola dan Ada Unsur Politik
1. Dijerat pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49), warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai diadili di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, Junaidi dan Elpi telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rahmi dihadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!