Korindo Dinyatakan Bersalah Telah Merusak Hutan Hujan dan Langgar HAM
Korindo merupakan produsen minyak kepala sawit raksasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington DC, IDN Times - Setelah proses investigasi yang berlangsung selama dua tahun atas pengaduan yang diajukan oleh Mighty Earth, Board of International Directors dari Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi global yang memastikan pengelolaan hutan secara bertanggung jawab, hari ini menindaklanjuti kasus Korindo Group yang telah lama tertunda.
Korindo Group adalah konglomerat penebangan dan kelapa sawit Korea-Indonesia yang selama ini terlibat dalam deforestasi berskala besar di Papua dan Maluku Utara, Indonesia. Keterlibatan perusahaan ini terungkap dalam laporan berjudul “Burning Paradise” yang disusun oleh Mighty Earth.
Selama bertahun-tahun, Korindo telah menggunakan label eco-forestry dari FSC untuk menyembunyikan praktik-praktik destruktifnya. Korindo menjual kayu, kayu lapis, bubur kayu, biomassa, dan kertas koran kepada sejumlah pelanggan seperti Asia Pulp & Paper (Indonesia), APRIL (Indonesia), Sumitomo Forestry (Jepang), Oji Corporation (Jepang), Marubeni (Jepang), dan News Corps Australia.
Hari ini, Rabu (24/7) Forest Stewardship Council menyimpulkan bahwa Korindo telah melanggar ‘Policy for Association’ (Pfa) dan memberlakukan serangkaian tindakan untuk mengatasi kerusakan parah yang disebabkan oleh perusahaan tersebut.
Karena pelanggaran ini, FSC mengancam akan memutuskan hubungan (diasosiasi) dengan Korindo dan mencabut semua sertifikasinya. FSC juga mewajibkan Korindo untuk menghentikan semua aksi konversi hutan dan deforestasi, mendapatkan sertifikasi FSC dalam semua aktivitas kehutanan perusahaan dan mematuhi prinsip FPIC (Free Prior and Informed Consent).
Selain itu, Korindo diharuskan untuk mengevaluasi semua dampak negatif dan memulihkan lahan yang telah mereka rusak.
Baca Juga: Kanada Lirik Investasi Sawit, Karet dan Kopi dari Sumut
1. Korindo harus mengakhiri praktik penyalahgunaan hak-hak masyarakat setempat dan penghancuran wilayah hutan hujan
Deborah Lapidus, Senior Campaigns Director untuk Mighty Earth berharap Korindo akan mengakhiri praktik penyalahgunaan hak-hak masyarakat setempat dan penghancuran wilayah hutan hujan.
Meskipun demikian, keberhasilan atau kegagalan langkah ini tergantung pada komitmen yang dibuat oleh Korindo untuk memulihkan dampak kerusakan pada masyarakat, hutan, dan ekosistem di Papua dan Maluku Utara.
"Persyaratan remediasi juga harus ditentukan setelah melakukan dialog dengan masyarakat sekitar yang terkena dampak, dan tidak ditetapkan secara sepihak oleh Korindo yang pastinya berupaya untuk meminimalisasi tanggung jawabnya," ungkap Deborah.
Melalui investigasinya, FSC telah memverifikasi bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Mighty Earth dan menyatakan bahwa Korindo bersalah sebagaimana dituduhkan. Dengan melakukan deforestasi berskala besar, lebih dari 30.000 hektar selama dua tahun sebelum pengaduan diajukan. Kemudian menghancurkan habitat satwa liar dan melanggar hak-hak tradisional dan hak asasi manusia, Korindo telah melanggar standar FSC dan berpotensi untuk merusak nama baik FSC. Untuk menanggapi pelanggaran ini, FSC harus memastikan Korindo bertanggung jawab penuh atas perilaku buruknya.
Baca Juga: Kakak Jual Diri Demi Sekolah, Kanit Reskrim Sunggal Adopsi Adiknya