Kasus Suap Wali Kota Medan dan Kadis PUPR, KPK Periksa 10 Saksi
Saksi merupakan PNS dan wiraswasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019, Selasa (14/1).
Ke-10 saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yakni TDE dan SF terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Buntut Perjalanan Dinas ke Jepang, Eldin: Utang Pemko Medan Rp500 Juta
1. Berikut 10 saksi yang akan diperiksa
Satu saksi dipanggil untuk tersangka Dzulmi, yakni Beby Siregar wiraswasta.
Sembilan saksi untuk tersangka Syamsul, yaitu tujuh orang dari unsur swasta masing-masing Jamaluddin, M. Chairul Irfan, Lincoln Rowandi Sirait, Alpian Perkasa Lubis, Mangandar Sianipar, Endar, dan Zulfadlin Lubis.
Selanjutnya, Khairul Syahnan seorang PNS dan Eddy Zalman Saputra wiraswasta.
Baca Juga: Usai Hadiri Sidang Eldin, Plt Wali Kota Medan Marah-marah ke Jurnalis