TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Wali Kota Medan dan Kadis PUPR, KPK Periksa 10 Saksi

Saksi merupakan PNS dan wiraswasta

Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019, Selasa (14/1).

Ke-10 saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk dua tersangka berbeda, yakni TDE dan SF terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Buntut Perjalanan Dinas ke Jepang, Eldin: Utang Pemko Medan Rp500 Juta

1. Berikut 10 saksi yang akan diperiksa

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Fadli Syahputra)

Satu saksi dipanggil untuk tersangka Dzulmi, yakni Beby Siregar wiraswasta.

Sembilan saksi untuk tersangka Syamsul, yaitu tujuh orang dari unsur swasta masing-masing Jamaluddin, M. Chairul Irfan, Lincoln Rowandi Sirait, Alpian Perkasa Lubis, Mangandar Sianipar, Endar, dan Zulfadlin Lubis.

Selanjutnya, Khairul Syahnan seorang PNS dan Eddy Zalman Saputra wiraswasta.

2. Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Kadis PUPR

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan dalam kurun waktu Maret—Juni 2019.

Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.

Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Baca Juga: Usai Hadiri Sidang Eldin, Plt Wali Kota Medan Marah-marah ke Jurnalis

Berita Terkini Lainnya