TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kali Pertama di Medan, 100 Musisi Ikut Sertifikasi Profesi

"Sertifikasi bukan kewajiban tapi hak pemusik"

Dok. IDN Times/IStimewa

Medan, IDN Times - Beranjak dari adanya kata peraturan sertifikat kompetensi oleh Pemerintah, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan Sertifikasi Profesi Musisi yang bekerja sama dengan Badan Lembaga Sertifikat Profesi (BLSP) Musik di Kota Medan, Kamis (4/7).

Ketua Lembaga Sertifikat Profesi, Johnny William Maukar mengatakan untuk uji kompetensi musik di Medan adalah pertama kali dilakukan.

"Sebanyak 100 peserta difasilitasi badan ekonomi kreatif meliputi biaya uji kompetensi, akomodasi hotel, selama satu malam 2 hari. Sudah biasanya gak ada yang lulus, lulus semua 100 persen," ujarnya.

Baca Juga: Berwajah Blasteran, Ternyata 4 Artis Ternama Ini Berdarah Batak

1. Tidak hanya pemusik, guru musik juga ikut sertifikasi

Dok. IDN Times/IStimewa

Namun, para peserta musik yang berjumlah 100 orang ini, sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dengan pendaftaran melalui email dari pihak penyelenggara sertifikat kompetensi.

“Ada sebanyak 117 irang yang mendaftar, tetapi kemudian data terakhir kita hanya ada 96 yang 4 itu terlambat datang karena mereka dari luar kota. Karena kita harus menuhi kuota 100 itu. Jadi proses seleksinya itu kita melihat dari portofolio itu, mereka mengirim cv dan melihat email portofolionya. Di situ kita bisa lihat apa mereka punya background music atau tidak, kalau cuma sekedar hobi ya tidak diterima sertifikasi profesi,” jelas Johnny

Sebanyak 100 peserta ini, tidak hanya dari musisi saja akan tetapi termasuk guru musik. Dalam proses seleksi peserta yang dijelaskan oleh Johnny, maka Lembaga sertifikasi hanya untuk berprofesi seni musik.

2. Sertifikat bukan suatu kewajiban tetapi hak dari para pemusik

Dok. IDN Times/IStimewa

Beberapa waktu lalu, para pemusik menolak Rancangan Undang Undang ( RUU) Permusikan yang di buat oleh pihak DPR dikarenakan tidak sesuai dengan isinya. Di antara pemusik yang menolak adalah artis-artis musik papan atas Indonesia seperti Rara Sekar, Efek Rumah Kaca, Danilla Riyadi, Glen Fredly dan lainnya.

RUU ini dianggap kurang baik di kalangan para seni musik. Salah satu isi naskah dari RUU Permusikan yang ditolak para pemusik yaitu persoalan uji kompetensi dan sertifikasi

Jhonny mengomentari bahwa sertifikat bukan suatu kewajiban atau keharusan tetapi merupakan hak dari para pemusik.

“Di dunia ini sekarang semua itu harus sertifikasi kompetensi, artinya kalau anda menyatakan saya kompeten di bidang tertentu maka buktinya itu adalah selembar sertifikat kompetensi," ungkapnya.

Jhonny juga menambahkan adanya reaksi penolakan akibat miskomunikasi dalam mencermati program sertifikasi ini.

Jadi program sertifikasi kompetensi ini tidak ada kaitannya dengan undang-undang permusikan. Ada atau tidak adanya undang-undang permusikan, sertifikasi itu sudah ada.

"Lembaga sertifikasi itu baru dua tahun, nanti kalau sudah banyak yang punya sertifikasi profesi itu menjadi nilai tambah, maka user akan mensyaratkan itu. Itu bukan penyanyi, pemusik saja, tapi buat guru musik, juru musik, penata suara, music director, pecinta lagu. Nanti suatu saat kalau anda mau bekerja sebagai penata suara mana sertifikat kompetensinya," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Rokok, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Berita Terkini Lainnya