Kali Pertama di Medan, 100 Musisi Ikut Sertifikasi Profesi
"Sertifikasi bukan kewajiban tapi hak pemusik"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Beranjak dari adanya kata peraturan sertifikat kompetensi oleh Pemerintah, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melakukan Sertifikasi Profesi Musisi yang bekerja sama dengan Badan Lembaga Sertifikat Profesi (BLSP) Musik di Kota Medan, Kamis (4/7).
Ketua Lembaga Sertifikat Profesi, Johnny William Maukar mengatakan untuk uji kompetensi musik di Medan adalah pertama kali dilakukan.
"Sebanyak 100 peserta difasilitasi badan ekonomi kreatif meliputi biaya uji kompetensi, akomodasi hotel, selama satu malam 2 hari. Sudah biasanya gak ada yang lulus, lulus semua 100 persen," ujarnya.
Baca Juga: Berwajah Blasteran, Ternyata 4 Artis Ternama Ini Berdarah Batak
1. Tidak hanya pemusik, guru musik juga ikut sertifikasi
Namun, para peserta musik yang berjumlah 100 orang ini, sebelumnya telah mengikuti proses seleksi dengan pendaftaran melalui email dari pihak penyelenggara sertifikat kompetensi.
“Ada sebanyak 117 irang yang mendaftar, tetapi kemudian data terakhir kita hanya ada 96 yang 4 itu terlambat datang karena mereka dari luar kota. Karena kita harus menuhi kuota 100 itu. Jadi proses seleksinya itu kita melihat dari portofolio itu, mereka mengirim cv dan melihat email portofolionya. Di situ kita bisa lihat apa mereka punya background music atau tidak, kalau cuma sekedar hobi ya tidak diterima sertifikasi profesi,” jelas Johnny
Sebanyak 100 peserta ini, tidak hanya dari musisi saja akan tetapi termasuk guru musik. Dalam proses seleksi peserta yang dijelaskan oleh Johnny, maka Lembaga sertifikasi hanya untuk berprofesi seni musik.