Dituding Terima Suap Rp75 Juta, Kapolrestabes Medan: Itu Fitnah
5 Oknum polisi curi uang bandar narkoba Rp650 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Lima oknum polisi diduga terlibat dalam kasus mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti.
Dua oknum polisi, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni sudah dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.
Ketiga terdakwa lain yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut. Dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (12/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut, terungkap nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut ikut menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Namun Riko langsung membantahnya.
Baca Juga: Telap Uang Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
1. Sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release dan pembelian satu unit sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan
Terungkapnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, bermula dari penasihat hukum terdakwa, HM Rusdi mempertanyakan uang hasil tangkap lepas sebesar Rp300 juta dibagikan kepada siapa saja.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp300 juta telah dibagikan. Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/1/2022).
Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Ricardo Siahaan membenarkan dengan tegas bahwa dibagikan kepada sejumlah pejabat di Polrestabes Medan dari sidang kode etik di Propam Polda Sumut. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo.
Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda Sumut, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta. Terdakwa Ricardo sendiri menerima Rp3 juta.
Rusdi semakin mencecar terdakwa terkait pengakuan Kompol Oloan Siahaan, yang menyatakan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.
Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp500 juta untuk uang damai.
"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.
Baca Juga: Curi Rp650 Juta, Oknum Polisi Seret Nama Kapolrestabes Medan