Dewan Pers Terima 401 Pengaduan Jurnalis Sepanjang Semester I 2022
BRI Gelar Media Engagement Forum di Kota Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan sepanjang semester I 2022 Dewan Pers menerima sebanyak 401 pengaduan tentang pers. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 kasus sudah berhasil diselesaikan.
"Sedangkan sebanyak 115 pengaduan masih proses penanganan," ujar Agung saat menjadi pembicara pada acara BRI Media Engagement Forum, Jurnalisme Perbankan di Era Transformasi di Hotel Grand Mercure Medan, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya wajar saja pengaduan naik terus setiap tahun karena saat ini jumlah media di Indonesia juga semakin bertambah. Saat ini ada sebanyak 47 ribu media, baik cetak, online, dan eletronik. Namun media yang terverifikasi oleh Dewan Pers hanya 250 media saja.
Baca Juga: BRI Berduka Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
1. Sebanyak 99 persen yang diadukan ke Dewan Pers adalah Media Online
Salah satu media yang paling tumbuh subur adalah Media Online. Menurutnya media online, mengalami perkembangan yang sangat pesat. Namun banyak pemilik media saat ini background-nya bukan jurnalis.
Menurut Agung mendirikan media online sangat mudah, domain bisa beli, tidak perlu menggaji wartawan, dan ada Pemred yang merangkap sebagai wartawannya juga. Sehingga media online rentan melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi kode etik jurnalistik. Terbukti yang paling banyak diadukan ke Dewan Pers adalah media online.
"Platform media yang paling banyak dilaporkan, 99 persen adalah media online, sedangkan media cetak dan televisi terbilang masih aman," ungkapnya.
Agung membeberkan dari pengaduan yang diterima Dewan Pers, beberapa hal yang sering dilanggar atau diadukan deliknya adalah wartawan tidak melakukan aktivitas 5W 1H atau 6M, menulis berita bohong, tidak menggunakan narasumber yang kredibel, tidak uji kebenaran, membuat berita tidak berimbang.
"Ada juga wartawan yang membuat berita fitnah, sadis dan cabul, menghakimi, beritikad buruk, tidak independen, dan tidak untuk kepentingan umum. Ini yang rentan untuk diadukan ke Dewan Pers," ungkapnya.
Baca Juga: Ajaib, Bocah 5 Tahun di Langkat Selamat Setelah Tersambar Petir