Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 11 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Asahan dan Kota Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 1.150 slop atau 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai gagal diselundupkan di Sumatera Utara.
Tindakan penggagalan itu dilakukan Petugas Bea dan Cukai (BC) Sumatera Utara.
Bus yang membawa rokok ilegal asal Batam itu ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu disimpang Kawat, Kabupaten Asahan dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumut.
Penangkapan dilakukan oleh tim operasi gabungan Kantor Wilayah BC (KWBC) Sumut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Teluk Nibung, dan KPPBC Kualatanjung.
Baca Juga: Partai Garuda Antek PKI dan Keluarga Cendana? Ini Jawaban Ahmad Ridha
1. Penangkapan berdasarkan informasi yang masuk ke pihak KWBC Sumut
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KWBC Sumut, Souvenir menerangkan, bahwa pengungkapan berawal dari adanya informasi yang menyebutkan ada bus antar provinsi dari Jambi yang menuju Medan membawa rokok ilegal.
Berdasarkan informasi itu, petugas Kanwil BC Sumut berkoordinasi dengan KPPBC Teluk Nibung dan KPPBC Kuala Tanjung untuk mengawasi pergerakan bus itu melalui jalur Lintas Timur Sumatera.
Tidak cuma melakukan pengawasan, tim diberi perintah melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.
Baca Juga: Tim Siber Polda Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks 'Ibu Jokowi Gerwani'