Bawa 169 Kilogram Ganja, Dua Warga Percut Terancam Hukuman Mati
Berperan sebagai kurir untuk diedarkan di Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja belum lama ini. Melalui Unit Satresnarkoba, personel berhasil menyita daun ganja kering seberat 169 kilogram asal Aceh dari Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tim juga turut meringkus dua pelaku yang berperan sebagai kurir. Mereka masing-masing berinisial SN (28) dan MR (22).
"Keduanya merupakan warga Percut Sei Tuan," ujar Dadang saat menggelar kasus di markas Polrestbes Medan Jalan HM Said, Medan Timur, Rabu (28/8).
Baca Juga: [BREAKING] Tri Handoko Borong Dua Gol, PSMS Kalahkan Persibat 3-1
1. Seluruh barang bukti di simpan pelaku di dalam 15 karung goni
Dadang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada dua pria yang membawa daun ganja. Barang bukti disebutkan disimpan di rumah pelaku berinisial MR.
"Menindaklanjuti informasi itu, pada Rabu (21/8) sekira pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju target. Setibanya di sana, tim berhasil meringkus kedua pelaku dan menyita 15 karung goni ganja dengan berat 169 kilogram," ungkap Dadang.
Baca Juga: Minat Baca Anak Indonesia Rendah, BBW Jual Buku dengan Harga Murah