Aneh, Kejari Medan Tidak Mau Berikan BAP pada Pengacara Tersangka
Dwi sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kejaksaan Negeri Medan diduga tidak bersedia memberikan BAP sekalipun tim Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, sudah mengajukan surat resmi.
Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Kami tidak mengintervensi kinerja mereka (Kejari Medan). Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
1. Sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan. Kali kedua, mereka bahkan memintanya secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023.
Pada Senin (19/6) mereka datang lagi ke Kejari Medan untuk kembali meminta turunan BAP. Bukan hanya pulang dengan tangan hampa, mereka bahkan dipersulit mulai dari gerbang masuk gedung kejari.
"Mulai dari depan (pos sekuriti), kami sudah dihadang, ditanya macam-macam," kata Dwi Ngai.
Dia menjelaskan, kepemilikan dokumen turunan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal itu pada intinya menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaannya.
Atas dasar itu, seharusnya Kejari Medan memberikan turunan BAP sejak kali pertama diminta oleh Dwi Ngai dan kawan-kawan selaku Penasihat Hukum Restu Utama.
"Jangan karena punya kewenangan, hak-hak warga negara dikangkangi," tegas Dwi Ngai.