550 KK di Rokan Hulu Ditipu hingga Triliunan Rupiah oleh Koperasi
Uang kompensasi bagi hasil dari sewa tanah tidak diberikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sedikitnya 550 kepala keluarga (KK) di Rokan Hulu, Riau merasa ditipu. Uang kompensasi berjumlah triliunan rupiah, dari bagi hasil sewa menyewa lahan antar masyarakat dan PT Torganda, tak kunjung dipenuhi. Kekesalan masyarakat membuat mereka menempuh jalur hukum.
Masyarakat yang tergabung dari beberapa kelompok tani melaporkan Datuk Rizal Munte selaku mantan Ketua Koperasi Karya Bakti ke Mapolres Rokan Hulu.
"Kami hanya meminta hak kami," kata Sah Bela, selaku pelapor, Jumat (10/1).
Baca Juga: Bikin Merinding, 5 Potret Letusan Gunung Taal Disertai Kilat Petir
1. Triliunan rupiah dana bagi hasil tak dikucurkan ke masyarakat
Usai melaporkan permasalahan ke Mapolres Rokan Hulu. Sah Bela dan beberapa masyarakat didampingi kuasa hukum Arif Nasution mengatakan, awalnya masyarakat menerima lahan seluas 3.600 hektar dari ketua adat Dusun III Mompa, Desa Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. Karena lahan yang sangat luas dan mengingat tidak adanya biaya untuk mengelola.
Mereka pun mencari bapak angkat untuk mengelola lahan tersebut. Melalui Datuk Rizal Munte, yang saat itu ditunjuk sebagai ketua koperasi Karya Bakti. Mereka menemukan bapak angkat yakni PT Torganda.
"Di sini, kami (masyarakat) membuat perjanjian dengan PT Torganda dari tahun 2008. Disepakatilah sistem bagi hasil, yang mana pihak PT Torganda mengeluarkan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta dengan luas 2 hektare," jelasnya.
"Jika ditotal, semestinya masyarakat mendapatkan kompensasi ratusan juta setiap bulan," jelas Sah Bela.
Baca Juga: Kisah Petani di Simalungun, Berjuang Sembuhkan 2 Anak Sakit Saraf Otak