TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

550 KK di Rokan Hulu Ditipu hingga Triliunan Rupiah oleh Koperasi

Uang kompensasi bagi hasil dari sewa tanah tidak diberikan

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Medan, IDN Times - Sedikitnya 550 kepala keluarga (KK) di Rokan Hulu, Riau merasa ditipu. Uang kompensasi berjumlah triliunan rupiah, dari bagi hasil sewa menyewa lahan antar masyarakat dan PT Torganda, tak kunjung dipenuhi. Kekesalan masyarakat membuat mereka menempuh jalur hukum.

Masyarakat yang tergabung dari beberapa kelompok tani melaporkan Datuk Rizal Munte selaku mantan Ketua Koperasi Karya Bakti ke Mapolres Rokan Hulu.

"Kami hanya meminta hak kami," kata Sah Bela, selaku pelapor, Jumat (10/1).

Baca Juga: Bikin Merinding, 5 Potret Letusan Gunung Taal Disertai Kilat Petir

1. Triliunan rupiah dana bagi hasil tak dikucurkan ke masyarakat

Unsplash.com/Alexander Mils

Usai melaporkan permasalahan ke Mapolres Rokan Hulu. Sah Bela dan beberapa masyarakat didampingi kuasa hukum Arif Nasution mengatakan, awalnya masyarakat menerima lahan seluas 3.600 hektar dari ketua adat Dusun III Mompa, Desa Mahato, Kabupaten Rokan Hulu. Karena lahan yang sangat luas dan mengingat tidak adanya biaya untuk mengelola.

Mereka pun mencari bapak angkat untuk mengelola lahan tersebut. Melalui Datuk Rizal Munte, yang saat itu ditunjuk sebagai ketua koperasi Karya Bakti. Mereka menemukan bapak angkat yakni PT Torganda.

"Di sini, kami (masyarakat) membuat perjanjian dengan PT Torganda dari tahun 2008. Disepakatilah sistem bagi hasil, yang mana pihak PT Torganda mengeluarkan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta dengan luas 2 hektare," jelasnya.

"Jika ditotal, semestinya masyarakat mendapatkan kompensasi ratusan juta setiap bulan," jelas Sah Bela.

2. Masyarakat hanya menerima uang kompensasi Rp50 ribu per bulan

Unsplash.com/Sharon McCutcheon

Namun sangat disayangkan, sistem bagi hasil tidak sesuai apa yang disepakati dalam surat perjanjian. Bukanya mendapat hasil maksimal, masyarakat hanya mendapat Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per bulan. Dan hal ini berjalan terus dari tahun ke tahun.

"Saat ditanya kepada ketua kelompok tani, dirinya enggan menjawab dan membuang permasalahan ke PT Torganda. Demikian sebaliknya, hingga permasalahan ini berlarut-larut," jelasnya

Hingga tahun 2020 ini tak kunjung ada penyelesaian. Jika di total, ada sekitar triliunan rupiah uang bagi hasil yang tak dibayarkan ke masyarakat.

"Kenapa kami selaku masyarakat pemilik lahan komplain tak ditanggapi? Kenapa pula setelah timbul komplain, uang bagi hasil selalu disetorkan kepada Rizal?" ungkapnya.

3. Aduan warga tak ditanggapi meski sudah berulang kali membuat laporan

Dokumen Humas Polri

Sebelumnya, kata Sah Bela, masyarakat sudah berulang kali melaporkan kasus penipuan dan penggelapan Ketua Koperasi Rizal Munte, baik ke Dinas Koperasi dan Mapolres Rokan Hulu. Namun, laporan mereka tidak pernah digubris.

"Kami menduga oknum-oknum pemerintahan dan aparat sudah terima suap dari Rizal Munte," jelasnya.

Merasa perjuangan tidak ingin sia-sia. Akhirnya ratusan masyarakat kelompok tani ini meminta bantuan oleh pengacara Razman Arif Nasution. Dimana Arif, mereka anggap bisa menyelesaikan masalah ini.

Apalagi Arif, merupakan putra Sumatera Utara asal Mandailing Natal. "Besar harapan kami kepada beliau dan rekan-rekan media, agar permasalahan kami dapat dibantu dan segera terselesaikan," tegasnya.

Baca Juga: Kisah Petani di Simalungun, Berjuang Sembuhkan 2 Anak Sakit Saraf Otak

Berita Terkini Lainnya