Wali Kota Medan Rico Waas menyegel Phantom KTV (Dok. Diskominfo Medan)
Dari hasil sidak gabungan Pemko Medan, Polrestabes, Dandim 0201, dan Bea Cukai Belawan, Phantom KTV terbukti edarkan ekstasi di dalam ruang karaoke. Selain itu, izin restoran dan bar juga tidak ada, serta kewajiban pajak yang belum selesai. Ditambah lagi, rasa kecurigaan tentang miras tanpa izin bea cukai palsu yang kini masih didalami
Kasus ini diketahui sejak 23 Mei 2026. Polisi sudah tetapkan dua tersangka yakni karyawan Phantom KTV yang jadi pengedar ekstasi dan pemasoknya dan enam orang lain, terdiri dari 3 karyawan dan 3 pengunjung, positif narkoba dan kini jalani rehabilitasi.
Hasil pemeriksaan juga mengajarkan manajemen Phantom KTV diduga mengetahui ada peredaran narkoba di tempatnya, saat ini penyidikan jaringan masih berjalan.