Dairi, IDN Times - Ratusan warga dari sejumlah desa di Kabupaten Dairi, bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK) dan Aliansi Pakpak Silima Suak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati dan DPRD Dairi, Kamis (4/6/2026). Mereka menolak penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor 1437 Tahun 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru proyek tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-pungga.
Massa aksi menilai penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa keterbukaan kepada warga terdampak. Mereka mengaku baru mengetahui keberadaan izin lingkungan baru itu saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM yang digelar di Sidikalang pada Mei 2026.
“Proses penerbitan izin dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak langsung,” ujar Susandi Panjaitan dari APUK, dalam keterangan resminya, Kamis malam.
