Medan, IDN Times - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 7,17 kilogram. Seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket ganja yang disimpan di rumah kontrakan di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar di kawasan Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, pada Rabu (20/5/2026) malam.
