Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Disdik Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Uji Terap Penyelenggaraan PJJ di Gedung Kemendikdasmen, Kamis (7/8/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Disdik Sumut menerapkan PJJ menyeluruh bagi PAUD hingga SLB pada 16-21 Oktober 2026 akibat kabut asap karhutla yang memperburuk kualitas udara.

  • Pemantauan BMKG pada 14 Oktober mencatat PM2.5 di Sumut berkisar 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik, dengan sebagian besar wilayah berkategori sedang hingga tidak sehat.

  • Sekolah diminta menjalankan pembelajaran daring, WFH bagi tenaga pendidikan, membatasi aktivitas luar ruangan, serta mengevaluasi PJJ berkala sesuai kondisi udara dan arahan berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
14 Oktober 2026

Pemantauan BMKG menunjukkan konsentrasi PM2.5 di Sumatra Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

16 hingga 21 Oktober 2026

Disdik Sumut menerapkan PJJ menyeluruh bagi satuan pendidikan dari PAUD hingga SLB. Kebijakan ini juga mengatur pembelajaran daring, WFH bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta evaluasi berkala kondisi udara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dinas Pendidikan Sumatra Utara menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh secara menyeluruh bagi PAUD hingga SLB sederajat akibat memburuknya kabut asap karhutla.
  • Who?
    Disdik Sumut, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan, serta orang tua atau wali murid terlibat dalam pelaksanaan kebijakan.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di seluruh satuan pendidikan di Provinsi Sumatra Utara, termasuk wilayah yang terdampak kabut asap.
  • When?
    PJJ dilaksanakan 16–21 Oktober 2026. Pemantauan kualitas udara BMKG dilakukan pada 14 Oktober 2026 pukul 00.00–09.00 WIB.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warga sekolah karena kualitas udara di sebagian besar Sumatra Utara berada pada kategori sedang hingga tidak sehat akibat kabut asap.
  • How?
    Sekolah melaksanakan pembelajaran daring dan penugasan terstruktur; pendidik serta tenaga kependidikan bekerja dari rumah. Warga sekolah diminta membatasi kegiatan luar ruang dan memakai masker bila harus keluar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kabut asap dari kebakaran hutan membuat udara di Sumatra Utara tidak sehat. Dinas Pendidikan Sumut menyuruh semua murid belajar dari rumah pada 16 sampai 21 Oktober 2026. Guru juga bekerja dari rumah. Anak-anak diminta tetap di dalam rumah dan pakai masker kalau harus keluar. Sekolah akan melihat keadaan udara lagi nanti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penerapan PJJ menyeluruh menunjukkan respons terukur Disdik Sumut dalam menjaga kegiatan belajar tetap berjalan saat kualitas udara memburuk. Dengan pembelajaran daring, pengawasan orang tua, materi yang proporsional, serta pelaporan kondisi udara secara berkala, kebijakan ini menempatkan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai bagian penting dari keberlanjutan pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Utara menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh pada seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 dan Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Nomor 400.3.12.2/049/CABDISDIK WIL.I/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

1. Upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Ilustrasi PJJ. (Pinterest)

Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumut serta sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan pemantauan kualitas udara BMKG di Provinsi Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026 pukul 00.00-09.00 WIB, konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik. Artinya, sebagian besar wilayah Sumut berada pada kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

"Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi penurunan kualitas udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus dan sebaran kabut asap," tulis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, David Eltom Nainggolan, dalam surat edaran tersebut, Kamis (15/10/2026).

2. Ada delapan poin kebijakan yang wajib dipedomani

Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Adapun delapan poin kebijakan preventif yang wajib dipedomani adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PJJ dilaksanakan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan mulai 16 s.d. 21 Oktober 2026;

2. Satuan pendidikan meminta orang tua/wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah;

3. Satuan pendidikan terdampak kabut asap melaksanakan pembelajaran secara daring melalui platform atau media pembelajaran yang disepakati dan penugasan terstruktur, serta memastikan kehadiran dan keaktifan guru serta murid, dengan tetap memperhatikan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA);

4. Diimbau seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat;

5. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik;

6. Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara Work From Home (WFH);

7. Kepala satuan pendidikan melaporkan perkembangan kondisi kualitas udara dan pelaksanaan PJJ di wilayahnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berkala;

8. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

3. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kesehatan

Ilustrasi PJJ. (Pinterest)

Disdik Sumut menegaskan kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi udara yang belum membaik akibat karhutla.

Curated For You

Editorial Team

Related Article