Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)
Adapun delapan poin kebijakan preventif yang wajib dipedomani adalah sebagai berikut:
1. Pelaksanaan PJJ dilaksanakan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan mulai 16 s.d. 21 Oktober 2026;
2. Satuan pendidikan meminta orang tua/wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah;
3. Satuan pendidikan terdampak kabut asap melaksanakan pembelajaran secara daring melalui platform atau media pembelajaran yang disepakati dan penugasan terstruktur, serta memastikan kehadiran dan keaktifan guru serta murid, dengan tetap memperhatikan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA);
4. Diimbau seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat;
5. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik;
6. Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara Work From Home (WFH);
7. Kepala satuan pendidikan melaporkan perkembangan kondisi kualitas udara dan pelaksanaan PJJ di wilayahnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berkala;
8. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.