Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial DJ ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ditangkapnya pria 33 tahun itu, dikarenakan terlibat dalam kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service di salah satu E-Comerse.
DJ diketahui mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja. Ia ditangkap di sebuah rumah kos putra yang berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ps Kasubdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan, penangkapan terhadap DJ dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
"Sesuai laporan yang kami terima, kerugian korban hingga Rp285 juta. Dari laporan itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga seluruh bukti terkumpul, diketahui pelakunya dan melakukan penangkapan," kata Kompol I Komang, Minggu (12/4/2026).
Kini DJ yang telah berstatus tersangka itu, mendekam di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
