Aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, terkait bencana ekologis dan karhutla. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Selain penetapan bencana nasional, FMAR meminta pemerintah menghentikan aktivitas korporasi yang mengelola lahan, kawasan kehutanan, dan pertambangan. Mereka menilai kerusakan lingkungan, termasuk penebangan hutan secara ilegal, menjadi salah satu penyebab bencana ekologis di Aceh.
“Kami meminta korporasi-korporasi, baik yang berstatus hak pengelolaan lahan, hak guna usaha, kehutanan, maupun segala bentuk pertambangan, untuk dihentikan. Realitas membuktikan penebangan hutan secara liar menjadi penyebab bencana ekologi yang terjadi di Aceh,” kata Jubir FMAR.
FMAR juga mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fadh.
Mereka menilai kedua tingkat pemerintahan belum menunjukkan penanganan yang memadai terhadap bencana ekologis dan karhutla.