Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru 155 Kembali, 240 Warga Binaan Lapas Kualasimpang Masih di Luar
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Sebanyak 240 warga binaan Lapas Kelas II B Kuala Simpang belum kembali setelah keluar saat banjir bandang di Aceh Tamiang pada 26 November 2025; 155 orang telah kembali.
  • Ditjenpas Aceh berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah serta mengimbau warga binaan yang masih di luar agar segera melanjutkan masa pidana di lapas.
  • Warga binaan yang kembali sukarela diupayakan mendapat remisi anugerah 15 hari hingga satu bulan, tetapi keputusan masih menunggu persetujuan Presiden.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - 240 warga binaan belum kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Mereka keluar saat daerah tersebut dilanda banjir bandang, pada 26 November 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Ramdani Boy, usai penyerahan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dia mengatakan, dari total 434 warga binaan yang berada di Lapas Kuala Simpang saat bencana terjadi, baru 155 orang kembali.

“Dari 434 warga binaan kalau enggak salah, ada 240 yang belum pulang, sedangkan 155-nya sudah balik,” kata Ramdani, Senin (17/8/2026).


1. Ditjenpas koordinasi dengan TNI dan Polri

Kepala Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Ramdani mengatakan pihaknya masih berupaya agar seluruh warga binaan yang belum kembali dapat menjalani kembali masa pidananya di Lapas Kelas II B Kuala Simpang.

Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga binaan yang masih berada di luar lapas agar segera kembali.

“Kami tetap berupaya koordinasi dengan TNI, Polri, dan pemda, dan mengimbau mereka untuk balik lagi. Supaya mereka nanti tenang kalau sudah bebas lagi,” ujarnya.


2. Remisi anugerah masih menunggu keputusan Presiden

Kepala Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Menurut Ramdani, warga binaan yang kembali secara sukarela juga sedang diupayakan memperoleh remisi anugerah sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran mereka kembali ke lapas.

Ramdani mengatakan pengajuan remisi anugerah tersebut saat ini masih dalam proses. Surat keputusan mengenai pemberian remisi tersebut belum diterbitkan karena masih diupayakan mendapatkan persetujuan Presiden.

“Remisi anugerah ini sementara masih belum turun SK-nya. Jadi masih diupayakan ke Presiden,” katanya.

Mengenai besaran pengurangan masa pidana, Ramdani mengatakan remisi anugerah dapat diberikan dengan besaran tertentu, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Tergantung nanti dilihat dari penghargaannya, baktinya terhadap negara,” imbuhnya.

Dia menegaskan pengurangan masa pidana tersebut masih bergantung pada keputusan yang akan diberikan pemerintah pusat.


3. Baru 155 warga binaan telah kembali, hukuman tetap harus dibayar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Hingga 17 Agustus 2026, sebanyak 155 warga binaan tercatat telah kembali ke  Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Sementara 240 lainnya masih belum kembali.

Ramdani mengatakan pihaknya tidak menganggap persoalan tersebut selesai hanya karena sebagian warga binaan telah kembali secara sukarela.

“155 orang baru yang kembali, 240-nya belum,” katanya.

Ia menegaskan masa pidana warga binaan tetap harus dijalani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ikhlas sih gimana ya, hukuman kan tetap harus dibayar, namanya utang,” ujar Ramdani.


Curated For You

Editorial Team

Related Article