Pekanbaru, IDN Times - Fahmil ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar itu, melakukan penguasaan atau perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Terkait hal ini, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Dikatakannya, penetapan Fahmil sebagai tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Kombes Pol Ade, Jumat (25/9/2026)
Saat ditanya mengenai waktu penetapan dan identitas tersangka, Kombes Pol Ade menyebut gelar penetapan tersangka telah dilakukan belum lama ini.
"Minggu lalu gelar tap (penetapan) tsk (tersangka)," jawabnya.
"(Tersangka) Inisial F (Fahmil)," sambung Kombes Pol Ade.
Diketahui, Fahmil merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk periode 2024-2029. Fahmil diketahui sudah tiga periode menjadi wakil rakyat di Kabupaten Kampar.
