Ilustrasi online shop(unsplash.com/appshunter.io)
Perubahan struktur pasar tersebut menjadi alasan Gumilar mendorong pembaruan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut tetap menjadi fondasi hukum persaingan usaha Indonesia, tetapi karakter pasar saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan ketika aturan itu dilahirkan.
Gumilar menilai sumber kekuatan pasar pada ekonomi digital dapat berasal dari data, jumlah pengguna, efek jaringan, algoritma, hingga kemampuan mengendalikan akses konsumen. “Karena itu, ukuran kekuatan pasar tidak cukup hanya melihat persentase penguasaan pasar,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti perkembangan algorithmic pricing, ketika kecerdasan buatan dapat digunakan untuk menyesuaikan harga berdasarkan data pasar secara real time. Perkembangan tersebut, menurutnya, menghadirkan tantangan baru dalam pembuktian dan pengawasan persaingan usaha.
Gumilar berpandangan pembaruan UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu dibarengi dengan penguatan kewenangan KPPU.
“Penguatan itu harus berjalan bersama prinsip due process of law, transparansi pemeriksaan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mekanisme pengawasan yang akuntabel,” ungkapnya.
Tujuannya, menurut Gumilar, bukan membatasi perusahaan besar atau menghambat inovasi teknologi. Pembaruan hukum diharapkan mampu mencegah kekuatan ekonomi digunakan untuk menutup kesempatan pesaing, mendistorsi pilihan konsumen, atau menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Gumilar menempatkan revisi UU Persaingan Usaha sebagai bagian dari upaya menyesuaikan hukum dengan perubahan struktur ekonomi.
“Tantangannya bukan hanya memastikan setiap pelaku usaha dapat masuk ke pasar, tetapi juga memastikan tidak ada kekuatan ekonomi yang dapat menentukan sendiri siapa yang dapat bertahan dalam ekosistem digital,” pungkasnya.