Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SAHdaR: Sumut Juara Perkara Korupsi Terbanyak di Indonesia

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Sumatera Utara menjadi juara sebagai provinsi terkorup di Indonesia pada 2024. Juara ini disematkan oleh Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat  (SAHdaR).

Amatan mereka, Sumut menduduki peringkat satu dengan 153 perkara korupsi. Pada posisi dua diisi Jawa Timur dengan 141 perkara, dan Sulawesi Selatan di posisi ketiga dengan 120 perkara korupsi. Pemantauan ini dilakukan SAHdaR melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri.

Bagi SAHdaR, perkara korupsi di Sumut menjadi persoalan mendesak. Apalagi saat musim tahun politik.

“Pengawasan terhadap kekuasaan sering kali dipolitisasi. Jumlah kasus korupsi yang terungkap terus meningkat, namun tidak diimbangi dengan proses penegakan hukum yang efektif,” ujar peneliti SAHdaR Hidayat Chaniago, dalam catatan akhir tahun mereka, Kamis (2/1/2025).

1. Potensi kerugian negara tembus Rp1 Triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

SAHdaR juga melakukan pengamatan terhadap potensi kerugian negara dalam kasus yang tercatat. Potensi kerugian negara di Sumatra Utara tembus hingga Rp1.058.273.950.880 Triliun.

Angka ini meroket jauh dari tahun sebelumnya. Di mana kerugian negara tercatat di angka Rp152 miliar.

“Dari jumlah tersebut ditemukan banyak pelaku yang berasal dari berbagai sektor, termasuk Aparatur Sipil Negara, kepala daerah selaku pejabat publik, legislatif, hingga pegawai di level desa. Sektor dana desa, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan tercatat sebagai area yang paling rawan terhadap tindak korupsi,” kata Dayat.

2. Masih ada dugaan perlakuan istimewa terhadap beberapa perkara korupsi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif menangkap pelaku dan melakukan penuntutan, terdapat kasus korupsi besar di Sumatra Utara yang diduga berjalan dengan perlakuan istimewa. Seperti halnya terdakwa atau tersangka yang tidak ditahan.

Beberapa kasus yang tercatat diantaranya adalah kasus korupsi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, kasus korupsi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal dan kasus korupsi PPPK Kabupaten Batu Bara, kasus alih fungsi Hutan Lindung Suaka Marga Satwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat yang pernah diinvestigasi oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp787,17 Miliar.

“Keempat kasus ini menunjukkan ketimpangan hukum dan tidak tegaknya penegakan hukum dalam kasus korupsi,” kata Hidayat.

SAHdaR juga memberi sorotan kepada vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa. Vonis yang diberikan kepada para pelaku sering kali tidak mencerminkan keadilan, sebab masih ditemukan hukuman ringan untuk kasus korupsi yang tergolong dalam tindak pidana korupsi kerugian berat.

Contohnya kasus korupsi pengalihan lahan Hutan Tele, Kabupaten Samosir, yang dilakukan oleh Terdakwa Waston Simbolon mantan Camat Harian (Mantan Sekda Samosir) dengan kerugian Rp32 Miliar yang hanya divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

“Hal ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” katanya.

Kasus – kasus korupsi juga sering mencuat pada tahun-tahun politik. Proses peradilan diduga sering kali terpengaruh oleh intervensi dari aktor politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, konflik kepentingan antara penegak hukum dan elit kekuasaan mengakibatkan banyak penegakan hukum yang tidak mencerminkan independensi hukum. Salah satu indikasinya terlihat pada penanganan rubuhnya pembangunan Gedung Kejari Medan senilai Rp2,4 Miliar.  Kemudian kasus dugaan korupsi pada proyek penataan lansekap Kota Medan atau yang dikenal Lampu Pocong. Kedua proyek ini gagal, namun kontraktor hanya diminta melakukan pengembalian dana.

“Banyak sumber daya negara yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, seperti pembangunan proyek infrastruktur yang hanya bertujuan menaikkan elektabilitas kandidat tertentu. Dalam situasi ini, hukum sering kali bersifat tebang pilih, memberikan perlindungan hukum kepada aktor politik tertentu, sementara pelaku lain yang tidak memiliki kekuatan politik dihukum berat,” katanya.

3. ASN jadi aktor yang paling banyak terlibat

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Dari seluruh perkara korupsi yang dipantau, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi sebagai aktor yang paling terlibat dari total 158 pelaku. ASN mendominasi dengan total sebanyak 47 orang. Kategori lain seperti TNI, Bawaslu, dan Kepala Daerah masing-masing berjumlah 1 orang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tercatat sebanyak 3 orang, sedangkan Pegawai Kantor Desa ada 5 orang.

Untuk tenaga kerja lainnya, jumlah Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Kepala Desa sebanyak 20 orang. Profesi dari sektor BUMN tercatat 12 orang, dan sektor BUMD ada 7 orang. Selain itu, terdapat 10 orang dari kategori Masyarakat Umum dan 1 Kepala Sekolah Swasta. Dari sektor swasta, tercatat 7 orang Karyawan Swasta, 27 orang Wiraswasta, serta 8 orang Rekanan dan 7 orang Konsultan Pengawas.

Bila ditelisik dari 153 perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, terbanyak diajukan oleh Kejaksaan Negeri Medan. Artinya, Kota Medan menjadi daerah yang paling mendominasi permasalahan korupsi dari 33 Kabupaten Kota di Sumatera Utara.

Selain itu, indikator sosial dan ekonomi juga menunjukkan dampak korupsi yang semakin meluas, terutama pada tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin hari semakin tergerus akibat persoalan korupsi.

Ketimpangan sosial meningkat, dan banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat akibat korupsi. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum menurun drastis, memperlihatkan krisis kepercayaan yang mendalam terhadap institusi negara.

Dampak paling nyata jika peradilan tidak bebas dalam pemberantasan korupsi adalah kemiskinan. Berdasarkan hasil pemantau persidangan perkara korupsi secara nasional, dapat disimpulkan di tahun 2024 korupsi menjadi tantangan besar yang memperburuk kemiskinan.

“Karena terdapat korelasi kuat antara tingginya jumlah perkara korupsi dengan jumlah angka kemiskinan di daerah,” katanya.

Sumut sendiri, masuk dalam lima provinsi dengan jumlah masyarakat miskin terbanyak. Data Badan Pusat Statistika Nasional per tahun 2024 menunjukkan Sumut memiliki 1.228.000 penduduk miskin  atau 7,9 persen dari total penduduk). Sementara Jawa Timur mencatat 3.982.000 penduduk miskin atau 9,7 persen dari total penduduk.

“Dapat disimpulkan daerah dengan perkara korupsi tinggi juga cenderung memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi akibat melemahnya tata kelola pemerinta karena masalah korupsi,” kata Hidayat.

SAHdaR mendesak pemerintah terus melakukan langkah pemberantasan korupsi. Reformasi menyeluruh pada tubuh pemerintahan menjadi hal yang mendesak. Transparansi melalui data publik dan otomatisasi proses perlu dilakukan. Pemerintah juga harus memastikan penegakan hukum yang bebas intervensi.

“Korupsi tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperparah kemiskinan. Reformasi menyeluruh menjadi satu-satunya jalan untuk memutus rantai korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us