Binjai, IDN Times - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai berinisial Ridho Indah Purnama ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (6/10/2025) malam. Penyidik juga menetapkan tersangka dan menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
"Dari hasil penyidikan kami, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu, banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan.