Relaksasi Visa Perkuat Kepri Jadi Destinasi Wisata Lintas Batas

Batam, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata lintas batas melalui kebijakan relaksasi visa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini kini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dengan empat skema visa khusus bagi wisatawan asal Singapura.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun.
1. Empat skema visa khusus untuk wisatawan Singapura

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, kebijakan baru ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat daya saing Kepri di tengah kompetisi pariwisata kawasan. Ia mengatakan, terdapat empat skema visa khusus yang kini berlaku bagi warga Singapura yang ingin berkunjung ke Kepri.
“Kepri kini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia dengan empat skema visa khusus bagi wisatawan Singapura. Ini kebijakan progresif yang memperkuat daya saing pariwisata perbatasan,” kata Nyanyang saat ditemui di Batam, Minggu (18/5/2025).
Keempat skema tersebut meliputi: bebas visa kunjungan bagi pemegang Permanent Resident (PR) Singapura, visa kunjungan pendek tujuh hari dengan tarif Rp250.000, serta bebas visa bagi pemegang Student Pass dan Long Term Visit Pass (LTVP) asal Singapura.
Langkah ini menjadi bagian dari program Kepri Easy Access yang dirancang untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan wisatawan lintas negara.
2. Akses lebih mudah, infrastruktur disiapkan

Masih kata Nyanyang, melalui program Kepri Easy Access, pemerintah daerah mengusung pendekatan terpadu yang fokus pada kemudahan regulasi keimigrasian, perbaikan infrastruktur pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara, serta penyederhanaan prosedur kunjungan wisata.
"Kami ingin menjadikan Kepri sebagai destinasi yang paling mudah diakses, cepat dilalui, dan nyaman dikunjungi," lanjut Nyanyang.
Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo menegaskan dukungan penuh terhadap langkah ini. Menurut dia, pihak imigrasi akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang inklusif dan kompetitif.
Selain itu, dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional, Kantor Imigrasi Kepri juga meluncurkan layanan eazy passport sebagai bentuk pelayanan publik. Layanan ini membuka pembuatan massal 1.000 paspor selama dua hari, 17-18 Mei 2025, untuk mempermudah warga yang kesulitan mengurus dokumen di hari kerja.
3. Dorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Guntur Sakti menilai, kebijakan relaksasi visa ini sebagai langkah strategis untuk memulihkan pariwisata dan meningkatkan daya saing wilayah perbatasan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas komitmen memperkuat potensi pariwisata lintas batas.
“Langkah nyata ini memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi cross border tourism yang kompetitif di Asia Tenggara,” kata Guntur.
Ia menambahkan, kemudahan akses ini diproyeksikan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Pemerintah daerah, menurut Guntur, juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan kebijakan dan mengembangkan inovasi guna menjadikan Kepri sebagai kawasan pariwisata unggulan nasional.