Batam, IDN Times - Di tengah peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September, warga dan petani di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, mengingat 64 tahun pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
UUPA seharusnya menjadi tonggak untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan tanah, serta menghapus sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme dalam sektor agraria. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud di Indonesia dan dinilai hanya buaian semata.
Seperti yang terjadi di Pulau Rempang, ribuan hektar lahan pertanian dan pemukiman adat masyarakat Melayu kini terancam penggusuran untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, dengan nilai investasi mencapai Rp381 triliun.
“Kami akan terus mempertahankan tanah adat kami, yang telah kami jaga secara turun-temurun. Kami menolak PSN Eco City.” kata warga Kampung Tua Sembulang Pasir Merah, Silvi.
