Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Taput, IDN Times – Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Humbanghasundutan November 2022 lalu? Ternyata perkara pembunuhan itu sudah disidangkan.

Harapan Munthe (43) yang jadi terdakwa dalam kasus itu lepas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (7/6/2023).

1. Bebas dari tuntutan karena divionis sakit jiwa

ilustrasi bersedih (pexels.com/Alex Green)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang mengonfirmasi putusan hakim. Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan terdakwa tidak bisa dihukum. Penyebabnya, karena terdakwa Harapan memiliki gangguan kejiwaan.

“Amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Natanael, Kamis (8/6/2023).

2. Jaksa akan melakukan kasasi dan membawa terdakwa ke RSJ di Medan

Editorial Team

Tonton lebih seru di