ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
Para PMI ilegal itu diangkut menggunakan kapal nelayan. Totalnya, ada 15 laki-laki dewasa, 9 orang perempuan dewasa dan satu orang anak perempuan.
Zulfan mengatakan bahwa puluhan PMI ilegal, ada berasal Sumut dan dari luar Sumut. Ia mengatakan pihaknya, melakukan kordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing," sebut Zulfan.
Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni AM (42), AC (46) dan S (40), mereka merupakan warga Kabupaten Asahan. Para tersangka, sebagai Nahkoda dan ABK kapal pengangkut puluhan PMI ilegal itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. "Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya.