Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Niat Operasi Narkoba, Polres Sergai Temukan 25 Pekerja Migran Ilegal
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Serdangbedagai, IDN Times – Niat operasi penangkapan penyelundupan narkoba, Polres Serdangbedagai malah menemukan hal lain. Mereka mengamankan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ada 25 PMI yang diamankan di kawasan Pantai Klang, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (1/2/2025). Mereka diduga baru kembali dari Malaysia.

1. Berawal dari kecurigaan kapal pengangkut narkoba

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya menjelaskan, pengamanan 25 PMI ilegal ini bermula saat personel Polres Sergai mendapatkan informasi dan mencurgai kapal nelayan dari Malaysia mengangkut narkoba dari Malaysia, Jumat 31 Januari 2025.

"Sabtu dini hari, personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut. Selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan," jelas Zulfan.

2. Polisi tidak menemukan narkoba

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Polisi kemudian memeriksa seluruh kapal. Namun mereka tidak menemukan narkoba. Mereka malah dikejutkan dengan puluhan orang PMI ilegal yang baru tiba dari Malaysia.

"Setelah seluruh penumpang diamankan, nahkoda dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal. Dan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja PMI yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan resmi/sah," ucap Zulfan.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai melimpahkan proses selanjutnya, ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. Barang bukti diamankan, 1 unit kapal, uang tunai Rp 2,9 juta dan 300 ringit, satu unit GPS.

"Saya menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kabupaten Sergai, yang ingin bekerja diluar negeri sebagai pekerja migran Indonesia, agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan/instansi, resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah," imbau Zulfan.

3. PMI ilegal ada yang berasal dari luar Sumut

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Para PMI ilegal itu diangkut menggunakan kapal nelayan. Totalnya, ada 15 laki-laki dewasa, 9 orang perempuan dewasa dan satu orang anak perempuan.

Zulfan mengatakan bahwa puluhan PMI ilegal, ada berasal Sumut dan dari luar Sumut. Ia mengatakan pihaknya, melakukan kordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing," sebut Zulfan.

Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni AM (42), AC (46) dan S (40), mereka merupakan warga Kabupaten Asahan. Para tersangka, sebagai Nahkoda dan ABK kapal pengangkut puluhan PMI ilegal itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana. "Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya.  

Editorial Team

Related Article